email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polsek Bantur Tangkap Pengedar Narkotika di Turen, Amankan 5 Gram Sabu

by Agung Baskoro
9 September 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Polsek Bantur menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu di daerah Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Senin, (5/9/2022). Saat penangkapan, polisi mendapatkan 4 paket sabu siap edar seberat 5 gram diamankan.

AYP. (Foto: Istimewa)

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Bantur AKP Slamet Subagyo menyampaikan, pengedar Narkoba yang ditangkap seorang pria berinisial AYP (29).

“Pengedar sabu tersebut kami tangkap di pinggir Jalan Raya Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang” ucap Kapolsek, Kamis (8/9/2022).

Slamet mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkoba di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Bermula dari informasi tersebut, tim dari pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bantur bersama Anggota sigap lakukan penyelidikan.

“Polisi langsung bergerak ke TKP. Setibanya di depan Bank BRI Jalan Raya Gedog, Turen, Kabupaten Malang, Pihak kepolisian lalu berhasil mengamankan pelaku AYP (29)” imbuhnya.

“Petugas berhasil melakukan penangkapan AYP di pinggir jalan tanpa perlawanan. Dari tangan AYP berhasil disita sebanyak 4 paket Narkotika jenis Sabu siap edar dengan berat bruto 5 gram,” terang Slamet.

BacaJuga :

Longsor 15 Meter di Desa Taji Jabung, Pemkab Malang Siapkan Rp800 Juta

Curi Scoopy di Kos Karangploso, Pelaku Tertangkap Saat Transaksi COD

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone, 1 pack plastik klip transparan, 1 timbangan digital, dan seperangkat alat hisap sabu.

Sementara pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Bantur berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku, bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang saat ini sudah diketahui identitasnya.

“Pelaku AYP mendapatkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 gram tersebut dari seorang bandar dan saat ini dalam pengejaran petugas,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku AYP diamankan di sel Mako Polsek Bantur dan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan BanturnarkobaPolres MalangPolsek Bantur

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi dan Sopir Ambulans di Gresik Bagikan Takjil Gratis

Kabur Usai Curi Motor, Pria Surabaya Lompat ke Truk Trailer di Duduksampeyan

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik Kupas Fikih Wanita di Lumpur

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Penajatim Hadir, Media Siber Utamakan Kualitas dan Integritas

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

Longsor 15 Meter di Desa Taji Jabung, Pemkab Malang Siapkan Rp800 Juta

Desentralisasi Sampah Desa Junrejo Dipuji DLH Kota Batu, Dukung Visi “Mbatu Sae”

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Serukan PBB dan OKI Hentikan Eskalasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Desentralisasi Sampah Desa Junrejo Dipuji DLH Kota Batu, Dukung Visi “Mbatu Sae”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Penajatim Hadir, Media Siber Utamakan Kualitas dan Integritas

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

BERITA LAINNYA

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Serukan PBB dan OKI Hentikan Eskalasi

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Analis Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Selamatkan Generasi Muda Indonesia

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved