Javasatu,Pasuruan- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan membutuhkan total anggaran Rp 9 miliar untuk 55 desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengungkapkan, awalnya anggaran yang dibutuhkan hanya Rp 5 miliar untuk menghelat Pilkades di 55 desa, namun anggaran membengkak jadi Rp 9 miliar akibat pandemi Covid-19.
“Jadi anggarannya kurang Rp 4 miliar, karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi maksimal 500 orang di masa pandemi ini. Artinya tiap desa TPS nya bisa lebih dari dua” ungkap Anang kepada awak media, Selasa (16/2/2021).
Dikatakan Sekda, untuk kekurangan anggaran bakal disiapkan di Perubahan APBD (P-APBD) 2021.
“Kita akan mengupayakan agar pilkades tetap bisa jalan tahun ini. Apalagi Pilkades serentak baru dilakukan sekitar bulan November 2021. Tambahan anggarannya bisa disiapkan di P-APBD 2021” jelas Anang.
Tahapan Pilkades, dibeberkan Anang, dimulai sekitar Juli 2021. Namun puncak pelaksanaan Pilkades serentak digelar pada November 2021.
“Dari tahapan demi tahapan Pilkades itu, Pemkab Pasuruan akan memanfaatkan ketersediaan anggaran yang ada. Sementara, sisanya akan dialokasikan di Perubahan APBD 2021 atau bisa dengan cara lain” kata Anang.
Cara lain yang dimaksud, ditegaskan Anang, yakni dengan menunda kegiatan yang ada di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Pasuruan. Artinya anggaran di DPMD bisa dialihkan untuk menutupi kekurangan anggaran penyelenggaraan Pilkades Serentak.
“Yang jelas, belum ada rencana penundaan untuk Pilkades” tandasnya. (Saf)