email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Senpi Ilegal Hasil Rakitan Pria Asal Malang Diamankan di Polda Jatim

by Sudasir Al Ayyubi
24 April 2021
ADVERTISEMENT

Javasatu,Surabaya- Seorang pria perakit senjata api (senpi) ilegal asal Malang, ditangkap Polisi. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.

Tiga Senpi ilegal hasil rakitan diamankan di Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang diamankan lantaran terbukti sebagai perakit senpi ilegal.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan  tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

ADVERTISEMENT

“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata,” kata Kabid Humas kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Tersangka berinisial AR (23) saat diamankan di Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.

BacaJuga :

Arus Lalin ke Kota Batu Ramai Lancar di Awal Libur Lebaran 2026, Disiapkan Rekayasa Jalan

Diserbu Warga, 56 Kendaraan Dititipkan di Polres Malang saat Mudik Lebaran 2026

ADVERTISEMENT

“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” terang Kabid Humas Polda Jatim.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

“Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kriminalPolda JatimSenjata Api RakitanSenpi Rakitan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mayat Bayi Ditemukan di Kebun Jatiroto Wonogiri, Polisi Selidiki Pelaku

Arus Lalin ke Kota Batu Ramai Lancar di Awal Libur Lebaran 2026, Disiapkan Rekayasa Jalan

Diserbu Warga, 56 Kendaraan Dititipkan di Polres Malang saat Mudik Lebaran 2026

Kecelakaan Mudik 2026 Turun 40 Persen, Analis Nasky Apresiasi Inovasi Polri

Kontak Tembak di Nabire, TNI Tindak Anggota OPM saat Patroli Keamanan

Pantai Balekambang Ramai saat Lebaran 2026, Kunjungan Turun

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri, Ajak Warga Perkuat Persatuan

Polres Gresik Manfaatkan Idulfitri untuk Dekatkan Diri ke Warga

Idulfitri, Warga Kota Batu Diajak Jaga Kamtibmas dan Perkuat Silaturahmi

Dari Malang, Lakuna Buka Perjalanan Musik Lewat “Mudra”

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

Diserbu Warga, 56 Kendaraan Dititipkan di Polres Malang saat Mudik Lebaran 2026

Mayat Bayi Ditemukan di Kebun Jatiroto Wonogiri, Polisi Selidiki Pelaku

Arus Lalin ke Kota Batu Ramai Lancar di Awal Libur Lebaran 2026, Disiapkan Rekayasa Jalan

BERITA LAINNYA

Mayat Bayi Ditemukan di Kebun Jatiroto Wonogiri, Polisi Selidiki Pelaku

Kecelakaan Mudik 2026 Turun 40 Persen, Analis Nasky Apresiasi Inovasi Polri

Kontak Tembak di Nabire, TNI Tindak Anggota OPM saat Patroli Keamanan

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri, Ajak Warga Perkuat Persatuan

Dari Malang, Lakuna Buka Perjalanan Musik Lewat “Mudra”

Takbir Keliling di Sanankulon Blitar Berhadiah Sepeda hingga Kambing

Evakuasi Pengungsi Maybrat, 21 Warga Diselamatkan TNI dari Hutan Perbatasan

Menag Nasaruddin Umar: Idulfitri Momentum Perkuat Empati

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

SPBU Pepen Pakisaji Malang Siapkan Rest Area Nyaman untuk Pemudik Lebaran 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved