email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Senpi Ilegal Hasil Rakitan Pria Asal Malang Diamankan di Polda Jatim

by Sudasir Al Ayyubi
24 April 2021

Javasatu,Surabaya- Seorang pria perakit senjata api (senpi) ilegal asal Malang, ditangkap Polisi. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.

Tiga Senpi ilegal hasil rakitan diamankan di Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang diamankan lantaran terbukti sebagai perakit senpi ilegal.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan  tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata,” kata Kabid Humas kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Tersangka berinisial AR (23) saat diamankan di Polda Jatim. (Foto: Istimewa)

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” terang Kabid Humas Polda Jatim.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

“Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kriminalPolda JatimSenjata Api RakitanSenpi Rakitan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Malang Kumpulkan Seluruh OPD Usai Polemik Surat

Sekda Kabupaten Malang Tekankan Good Governance dan Tertib Administrasi

Rp343 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Wisata Malang Selatan

100 Bidang Tanah Hambat Proyek Jalan Malang Selatan

Proyek Jalan Gondanglegi-Balekambang Molor hingga Akhir 2026

Libur Panjang, Wisatawan Diminta Hindari Jalur Gondanglegi-Bantur

Leo A Permana Dilantik Jadi Ketua IKADIN Jatim, Fokus Bela Kaum Marginal

OPINI: Kota Batu Aman dari Begal: “Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks Media Sosial”

“Coba Lagi” Kidunghara Lahir dari Ide Saat Naik Motor

PWI Malang Raya soal Film Pesta Babi: Demokrasi Butuh Kedewasaan Berpikir

Prev Next

POPULER HARI INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

OPINI: Kota Batu Aman dari Begal: “Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks Media Sosial”

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

BERITA LAINNYA

Pemkab Malang Kumpulkan Seluruh OPD Usai Polemik Surat

Sekda Kabupaten Malang Tekankan Good Governance dan Tertib Administrasi

Rp343 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Wisata Malang Selatan

100 Bidang Tanah Hambat Proyek Jalan Malang Selatan

Proyek Jalan Gondanglegi-Balekambang Molor hingga Akhir 2026

Libur Panjang, Wisatawan Diminta Hindari Jalur Gondanglegi-Bantur

Leo A Permana Dilantik Jadi Ketua IKADIN Jatim, Fokus Bela Kaum Marginal

OPINI: Kota Batu Aman dari Begal: “Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks Media Sosial”

“Coba Lagi” Kidunghara Lahir dari Ide Saat Naik Motor

PWI Malang Raya soal Film Pesta Babi: Demokrasi Butuh Kedewasaan Berpikir

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved