JAVASATU.COM-MALANG- Perkara menantu yang mempidanakan mantan mertua laki-laki mulai disidangkan secara daring, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (18/10/2022).
Kali ini sidang hanya dihadiri oleh terdakwa Bambang Sugiarto (72 tahun) dan kuasa hukumnya Suhendro Priyadi SH MH. Sementara pelapor atau mantan menantu, Beni Jaya (38 tahun), memilih tidak hadir.
Hasil sidang, Suhendro mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan surat dakwaan sebelum menentukan langkah yang harus diambil berikutnya.
“Kan saya belum terima surat dakwaan. Saya lihat dulu surat dakwaannya, kalau memang ada cacatnya atau bagaimana, saya sampaikan esepsi,” kata Suhendro, Selasa (18/10/2022).
Suhendro menambahkan, kliennya memang diberikan kesempatan satu kali oleh majelis hakim untuk mengajukan esepsi.
“Kalau tidak ada lanjut ke pemeriksaan saksi,” ungkapnya.
Suhendro ke depan meminta ke majelis hakim, agar pelaksanaan sidang minggu depan secata tatap muka. Mengingat klien terkendala pendengaran. Dikhawatirkan, hal-hal yang disampaikan majelis hakim tidak dapat diterima dengan baik oleh Bambang.
Apa yang disampaikan Suhendro juga diamini perwakilan keluarga Bambang Sugiarto, Maya Sugiarto. Pihak keluarga menginginkan agar sidang dilaksanakan secara konvensional.
“Papa kan juga tidak terlalu jelas, kalau ditanya-tanya takut gak nyampai,” tutur Maya.
Di sisi lain, Maya mengungkapkan, beberapa hari yang lalu Beni sempat bertandang ke kediaman Bambang. Beni yang awalnya datang baik-baik, tiba-tiba menjadi provokatif. Namun akhirnya persoalan itu bisa diredam pihak keluarga. (Agb/Saf)