email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Buronan 3 Tahun, Ditangkap di Ladang Porang Mojokerto

Terpidana Heppy Rikrik Kristianto Ditangkap Tim Eksekutor Kejari Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
31 Desember 2020

Javasatu,Malang- Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangkap buronan atas nama Rikrik Kristianto di areal perkebunan Porang Dusun/Desa Sambilawang, Kecamatan Dilanggu, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (30/12/2020).

Terpidana penipuan Heppy Rikrik Kristianto digiring oleh Tim Eksekutor Kejari Kabupaten Malang (tengah memakai topi warna hitam berkacamata). (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

Hal itu dikatakan Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar SH MH. Pihaknya menegaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Malang telah sesuai dengan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 349 K/PID/2016 Tanggal 27 April 2016.

“Terpidana atas nama Heppy Rikrik Kristianto terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP dengan pidana penjara yang dijatuhkan selama 3 tahun” terang Banie sapaan akrab Sobrani Binzar, Rabu (30/12/2020) malam.

Setelah eksekusi, lanjut Banie, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen terhadap terpidana. Selanjutnya terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas I Lowokwaru Malang.

Terpidana penipuan Heppy Rikrik Kristiawan ketika melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

Menurut Banie, kasus penipuan itu bermula pada 16 April 2012, pelaku menawarkan tanah puluhan hektar.

“Terpidana Heppy mengaku sebagai pemilik tanah dan menawarkan obyek tanah seluas luas 24,8 hektar yang terletak di Pandansari Poncokusumo Malang seharga Rp 3.725.000.000. Dan menguruskan surat tanah berupa SHM (Sertifikat Hak Milik). Heppy berjanji pengurusan selesai bulan November 2012” jelasnya.

Terpidana Heppy Rikrik Kristianto. (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

Dibeberkan Banie, dalam jual beli tanah terjadi transaksi antara terpidana dan Ahmad Kamil serta Noor Saidah. Pembayaran uang muka Rp 400 juta pada tanggal 16 April 2012. Kemudian pada 30 Mei 2013 ditransfer sejumlah Rp 1,5 miliar. Pembayaran terakhir pada 11 Juni 2012 ditransfer sejumlah Rp 1.825.000.000. Jadi total seluruhnya sejumlah Rp 3.725.000.000.

BacaJuga :

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

“Usai melewati serangkaian transaksi tersebut, ternyata Heppy mengingkari janjinya. Surat tanah berupa SHM yang dijanjikan Heppy tidak pernah diserahkan, baik kepada Ahmad Kamil maupun Noor Saidah. Dan pada 28 Maret 2013 terpidana Heppy membatalkan jual beli tersebut dan tidak mengembalikan uang milik Ahmad Kamil dan Noor Saidah” urai Banie.

Berita Lainnya: KPK Harap Mensos Risma Koordinasi Terkait Bansos – Nusadaily.com

Sebagai tambahan informasi, eksekusi terpidana penipuan dikawal langsung oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Malang Sobrani Binzar SH MH, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Ardian Wahyu Eko Hastomo SH MH, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH, Kasubsi Sospol Intelijen Kejari Kabupaten Malang M Agung Wibowo SH MH, serta sejumlah anggota dari Polres Malang. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
ADVERTISEMENT

Comments 1

  1. Ping-balik: 3 Tahun Buron 4 Pelaku Judi Ditangkap Kejari Kabupaten Malang - Javasatu

BERITA TERBARU

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

BERITA LAINNYA

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved