email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Buronan 3 Tahun, Ditangkap di Ladang Porang Mojokerto

Terpidana Heppy Rikrik Kristianto Ditangkap Tim Eksekutor Kejari Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
31 Desember 2020

Javasatu,Malang- Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangkap buronan atas nama Rikrik Kristianto di areal perkebunan Porang Dusun/Desa Sambilawang, Kecamatan Dilanggu, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (30/12/2020).

Terpidana penipuan Heppy Rikrik Kristianto digiring oleh Tim Eksekutor Kejari Kabupaten Malang (tengah memakai topi warna hitam berkacamata). (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

Hal itu dikatakan Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar SH MH. Pihaknya menegaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Malang telah sesuai dengan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 349 K/PID/2016 Tanggal 27 April 2016.

“Terpidana atas nama Heppy Rikrik Kristianto terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP dengan pidana penjara yang dijatuhkan selama 3 tahun” terang Banie sapaan akrab Sobrani Binzar, Rabu (30/12/2020) malam.

Setelah eksekusi, lanjut Banie, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen terhadap terpidana. Selanjutnya terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas I Lowokwaru Malang.

Terpidana penipuan Heppy Rikrik Kristiawan ketika melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

Menurut Banie, kasus penipuan itu bermula pada 16 April 2012, pelaku menawarkan tanah puluhan hektar.

“Terpidana Heppy mengaku sebagai pemilik tanah dan menawarkan obyek tanah seluas luas 24,8 hektar yang terletak di Pandansari Poncokusumo Malang seharga Rp 3.725.000.000. Dan menguruskan surat tanah berupa SHM (Sertifikat Hak Milik). Heppy berjanji pengurusan selesai bulan November 2012” jelasnya.

Terpidana Heppy Rikrik Kristianto. (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

Dibeberkan Banie, dalam jual beli tanah terjadi transaksi antara terpidana dan Ahmad Kamil serta Noor Saidah. Pembayaran uang muka Rp 400 juta pada tanggal 16 April 2012. Kemudian pada 30 Mei 2013 ditransfer sejumlah Rp 1,5 miliar. Pembayaran terakhir pada 11 Juni 2012 ditransfer sejumlah Rp 1.825.000.000. Jadi total seluruhnya sejumlah Rp 3.725.000.000.

BacaJuga :

Fadhil Hisyam, Siswa SMPN 1 Gresik Lolos Final OSN IPS 2025 Tingkat Nasional

22 Delegasi Negara Hadiri Konferensi ICPS Kolaboraya di Gresik, Dorong Investasi Mendunia

“Usai melewati serangkaian transaksi tersebut, ternyata Heppy mengingkari janjinya. Surat tanah berupa SHM yang dijanjikan Heppy tidak pernah diserahkan, baik kepada Ahmad Kamil maupun Noor Saidah. Dan pada 28 Maret 2013 terpidana Heppy membatalkan jual beli tersebut dan tidak mengembalikan uang milik Ahmad Kamil dan Noor Saidah” urai Banie.

Berita Lainnya: KPK Harap Mensos Risma Koordinasi Terkait Bansos – Nusadaily.com

Sebagai tambahan informasi, eksekusi terpidana penipuan dikawal langsung oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Malang Sobrani Binzar SH MH, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Ardian Wahyu Eko Hastomo SH MH, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH, Kasubsi Sospol Intelijen Kejari Kabupaten Malang M Agung Wibowo SH MH, serta sejumlah anggota dari Polres Malang. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 1

  1. Ping-balik: 3 Tahun Buron 4 Pelaku Judi Ditangkap Kejari Kabupaten Malang - Javasatu

BERITA TERBARU

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

Fadhil Hisyam, Siswa SMPN 1 Gresik Lolos Final OSN IPS 2025 Tingkat Nasional

ADVERTISEMENT

22 Delegasi Negara Hadiri Konferensi ICPS Kolaboraya di Gresik, Dorong Investasi Mendunia

Dinas KBPPPA Gresik Fasilitasi 26 Kelompok UPPKA Urus NIB untuk Perkuat Usaha Keluarga

Kerajinan Limbah Kain Perca Karya Warga Kauman Gresik Ingin Go Internasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Kerajinan Limbah Kain Perca Karya Warga Kauman Gresik Ingin Go Internasional

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Corona Ilario Rilis “All People Fly”, Single Dance Terbaru dengan Tiga Versi Unik

AION V Raih Bintang 5 Euro NCAP, SUV Listrik Aman dan Tangguh Hadir di Indonesia

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved