Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Jumat, 6 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Buronan 3 Tahun, Ditangkap di Ladang Porang Mojokerto

Terpidana Heppy Rikrik Kristianto Ditangkap Tim Eksekutor Kejari Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
31 Desember 2020
ADVERTISEMENT

Javasatu,Malang- Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangkap buronan atas nama Rikrik Kristianto di areal perkebunan Porang Dusun/Desa Sambilawang, Kecamatan Dilanggu, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (30/12/2020).

Terpidana penipuan Heppy Rikrik Kristianto digiring oleh Tim Eksekutor Kejari Kabupaten Malang (tengah memakai topi warna hitam berkacamata). (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

Hal itu dikatakan Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar SH MH. Pihaknya menegaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Malang telah sesuai dengan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 349 K/PID/2016 Tanggal 27 April 2016.

“Terpidana atas nama Heppy Rikrik Kristianto terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP dengan pidana penjara yang dijatuhkan selama 3 tahun” terang Banie sapaan akrab Sobrani Binzar, Rabu (30/12/2020) malam.

KONTEN PROMOSI

Setelah eksekusi, lanjut Banie, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen terhadap terpidana. Selanjutnya terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas I Lowokwaru Malang.

Terpidana penipuan Heppy Rikrik Kristiawan ketika melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

Menurut Banie, kasus penipuan itu bermula pada 16 April 2012, pelaku menawarkan tanah puluhan hektar.

“Terpidana Heppy mengaku sebagai pemilik tanah dan menawarkan obyek tanah seluas luas 24,8 hektar yang terletak di Pandansari Poncokusumo Malang seharga Rp 3.725.000.000. Dan menguruskan surat tanah berupa SHM (Sertifikat Hak Milik). Heppy berjanji pengurusan selesai bulan November 2012” jelasnya.

Terpidana Heppy Rikrik Kristianto. (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

Dibeberkan Banie, dalam jual beli tanah terjadi transaksi antara terpidana dan Ahmad Kamil serta Noor Saidah. Pembayaran uang muka Rp 400 juta pada tanggal 16 April 2012. Kemudian pada 30 Mei 2013 ditransfer sejumlah Rp 1,5 miliar. Pembayaran terakhir pada 11 Juni 2012 ditransfer sejumlah Rp 1.825.000.000. Jadi total seluruhnya sejumlah Rp 3.725.000.000.

BacaJuga :

Anjal Terminal Gubernur Suryo Dapat Daging Kurban, Ini Aksi PWI, YDSF dan NH

Wali Kota Malang Salurkan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Warga

“Usai melewati serangkaian transaksi tersebut, ternyata Heppy mengingkari janjinya. Surat tanah berupa SHM yang dijanjikan Heppy tidak pernah diserahkan, baik kepada Ahmad Kamil maupun Noor Saidah. Dan pada 28 Maret 2013 terpidana Heppy membatalkan jual beli tersebut dan tidak mengembalikan uang milik Ahmad Kamil dan Noor Saidah” urai Banie.

Berita Lainnya: KPK Harap Mensos Risma Koordinasi Terkait Bansos – Nusadaily.com

Sebagai tambahan informasi, eksekusi terpidana penipuan dikawal langsung oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Malang Sobrani Binzar SH MH, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Ardian Wahyu Eko Hastomo SH MH, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH, Kasubsi Sospol Intelijen Kejari Kabupaten Malang M Agung Wibowo SH MH, serta sejumlah anggota dari Polres Malang. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 1

  1. Ping-balik: 3 Tahun Buron 4 Pelaku Judi Ditangkap Kejari Kabupaten Malang - Javasatu

BERITA TERBARU

Anjal Terminal Gubernur Suryo Dapat Daging Kurban, Ini Aksi PWI, YDSF dan NH

Wali Kota Malang Salurkan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Warga

ADVERTISEMENT

JessC Guncang Genting Malaysia Lewat Konser Musik Terapi Bertema Cahaya

Sapi Kurban PT. TMMS di Torete Morowali, Bentuk Harmoni dengan Warga

Gaji PPPK Pemkab Malang Bakal Dialihkan ke BPR Artha Kanjuruhan, Mulai Oktober 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Bapenda Kabupaten Malang Sebut Santerra Sumbang Pajak Rp2,5 Miliar

Takbir Keliling di Griya Sekar Kedaton Meriah, Warga Kampung Juga Ikut Gabung

Gaji PPPK Pemkab Malang Bakal Dialihkan ke BPR Artha Kanjuruhan, Mulai Oktober 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Wali Kota Malang Salurkan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Warga

BERITA LAINNYA

JessC Guncang Genting Malaysia Lewat Konser Musik Terapi Bertema Cahaya

Sapi Kurban PT. TMMS di Torete Morowali, Bentuk Harmoni dengan Warga

Pasukan Khusus TNI dan Singapura Gagalkan Pembajakan Tanker Gas

Publik Puas Kinerja Menkop Budi Arie, Dinilai Bawa Dampak Nyata

Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Narkoba, 16 Prajurit AL Diapresiasi Panglima TNI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Walk In Interview Disnaker, Prioritaskan Warga ber-KTP Gresik

Gresik Bakal Bangun TPST di Sukodono, Target Kelola 150 Ton Sampah per Hari

Bapenda Kabupaten Malang Sebut Santerra Sumbang Pajak Rp2,5 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Ayah Tiri di Gresik Perkosa Anak Sambung, Ancam Sebar Foto Asusila

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved