email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Buronan 3 Tahun, Ditangkap di Ladang Porang Mojokerto

Terpidana Heppy Rikrik Kristianto Ditangkap Tim Eksekutor Kejari Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
31 Desember 2020

Javasatu,Malang- Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangkap buronan atas nama Rikrik Kristianto di areal perkebunan Porang Dusun/Desa Sambilawang, Kecamatan Dilanggu, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (30/12/2020).

Terpidana penipuan Heppy Rikrik Kristianto digiring oleh Tim Eksekutor Kejari Kabupaten Malang (tengah memakai topi warna hitam berkacamata). (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

Hal itu dikatakan Kasipidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar SH MH. Pihaknya menegaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Malang telah sesuai dengan putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 349 K/PID/2016 Tanggal 27 April 2016.

“Terpidana atas nama Heppy Rikrik Kristianto terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP dengan pidana penjara yang dijatuhkan selama 3 tahun” terang Banie sapaan akrab Sobrani Binzar, Rabu (30/12/2020) malam.

Setelah eksekusi, lanjut Banie, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen terhadap terpidana. Selanjutnya terpidana dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas I Lowokwaru Malang.

Terpidana penipuan Heppy Rikrik Kristiawan ketika melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

Menurut Banie, kasus penipuan itu bermula pada 16 April 2012, pelaku menawarkan tanah puluhan hektar.

“Terpidana Heppy mengaku sebagai pemilik tanah dan menawarkan obyek tanah seluas luas 24,8 hektar yang terletak di Pandansari Poncokusumo Malang seharga Rp 3.725.000.000. Dan menguruskan surat tanah berupa SHM (Sertifikat Hak Milik). Heppy berjanji pengurusan selesai bulan November 2012” jelasnya.

Terpidana Heppy Rikrik Kristianto. (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

Dibeberkan Banie, dalam jual beli tanah terjadi transaksi antara terpidana dan Ahmad Kamil serta Noor Saidah. Pembayaran uang muka Rp 400 juta pada tanggal 16 April 2012. Kemudian pada 30 Mei 2013 ditransfer sejumlah Rp 1,5 miliar. Pembayaran terakhir pada 11 Juni 2012 ditransfer sejumlah Rp 1.825.000.000. Jadi total seluruhnya sejumlah Rp 3.725.000.000.

BacaJuga :

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

“Usai melewati serangkaian transaksi tersebut, ternyata Heppy mengingkari janjinya. Surat tanah berupa SHM yang dijanjikan Heppy tidak pernah diserahkan, baik kepada Ahmad Kamil maupun Noor Saidah. Dan pada 28 Maret 2013 terpidana Heppy membatalkan jual beli tersebut dan tidak mengembalikan uang milik Ahmad Kamil dan Noor Saidah” urai Banie.

Berita Lainnya: KPK Harap Mensos Risma Koordinasi Terkait Bansos – Nusadaily.com

Sebagai tambahan informasi, eksekusi terpidana penipuan dikawal langsung oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Malang Sobrani Binzar SH MH, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Ardian Wahyu Eko Hastomo SH MH, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH, Kasubsi Sospol Intelijen Kejari Kabupaten Malang M Agung Wibowo SH MH, serta sejumlah anggota dari Polres Malang. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 1

  1. Ping-balik: 3 Tahun Buron 4 Pelaku Judi Ditangkap Kejari Kabupaten Malang - Javasatu

BERITA TERBARU

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Pemohon SIM Perempuan di Gresik Dapat Mawar dan Helm di Hari Kartini

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Yayasan Kemala Bhayangkari Hijaukan Gresik dengan Tanam Pohon

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

BERITA LAINNYA

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved