email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bongkar Jaringan Narkotika, 45 Gram Sabu dan 2 Pemuda Dampit Diamankan Polisi

by Agung Baskoro
2 November 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang dengan mengamankan dua terduga pengedar sabu. Kedua pemuda berinisial GG (25) dan SI (25), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap dengan barang bukti 45 gram sabu siap edar.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Satresnarkoba di sebuah rumah di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/10/2024).

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, dengan barang bukti sekitar 45 gram sabu,” ujar AKP Yussi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/11/2024).

Barang bukti yang disita berupa 22 paket sabu siap edar, satu set alat hisap sabu, timbangan digital, serta ratusan plastik klip yang digunakan untuk pengemasan. Polisi juga menyita ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Dampit. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka.

“Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku sudah dua bulan beroperasi di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” tambah AKP Yussi.

Para pelaku menggunakan modus “ranjau” dengan menyimpan barang di lokasi yang telah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Setiap kali transaksi berhasil, pelaku menerima upah Rp 300 ribu. Paket sabu dijual dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per paket, tergantung berat dan kualitas.

BacaJuga :

Zulhas di Unira Malang: Ketahanan Pangan Kunci Kedaulatan Bangsa

Polisi Selidiki Robohnya Kandang Ayam Tewaskan 2 Orang di Wonosari Malang

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” ungkap AKP Yussi.

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan komitmen Polres Malang dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut, sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” kata AKP Dadang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan DampitPolres MalangSatresnarkoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satlantas Polres Gresik Edukasi Safety Riding Driver Online Se-Jatim, Tekan Angka Kecelakaan

DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Atur Pemakaman hingga Pelayanan Publik

Wabup Gresik Serahkan Bantuan ODHIV, Dorong Kemandirian dan Zero Stigma

Piala INTIM Damai 2026 Meriahkan HUT ke-112 Kota Malang

MUI dan BNN Gresik Sepakat Perkuat Dakwah Anti Narkoba

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Kapolres Gresik Rangkul Mahasiswa, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik Siap Bereskan Status Musala

Prev Next

POPULER HARI INI

Piala INTIM Damai 2026 Meriahkan HUT ke-112 Kota Malang

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik Siap Bereskan Status Musala

DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Atur Pemakaman hingga Pelayanan Publik

BERITA LAINNYA

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Setahun Kepemimpinan, Mbak Wali-Gus Qowim Genjot Penurunan Kemiskinan

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved