email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 16 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bongkar Jaringan Narkotika, 45 Gram Sabu dan 2 Pemuda Dampit Diamankan Polisi

by Agung Baskoro
2 November 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang dengan mengamankan dua terduga pengedar sabu. Kedua pemuda berinisial GG (25) dan SI (25), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap dengan barang bukti 45 gram sabu siap edar.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Satresnarkoba di sebuah rumah di Desa Pamotan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/10/2024).

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, dengan barang bukti sekitar 45 gram sabu,” ujar AKP Yussi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/11/2024).

Barang bukti yang disita berupa 22 paket sabu siap edar, satu set alat hisap sabu, timbangan digital, serta ratusan plastik klip yang digunakan untuk pengemasan. Polisi juga menyita ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Dampit. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka.

“Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku sudah dua bulan beroperasi di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” tambah AKP Yussi.

Para pelaku menggunakan modus “ranjau” dengan menyimpan barang di lokasi yang telah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Setiap kali transaksi berhasil, pelaku menerima upah Rp 300 ribu. Paket sabu dijual dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per paket, tergantung berat dan kualitas.

BacaJuga :

Ricuh Usai Pentas Seni di STM Turen, Kantor Yayasan Rusak, 7 Siswa Luka

DPRD Minta Pengamanan Sekolah Terkait Konflik Yayasan SMK Turen Malang

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” ungkap AKP Yussi.

Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan komitmen Polres Malang dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut, sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami mendukung penuh Asta Cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” kata AKP Dadang. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan DampitPolres MalangSatresnarkoba Polres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Emba Jetbus Run Malang Siap Digelar, 3.600 Pelari Berebut Hadiah Rp430 Juta

Harlah ke-2 PKDI, Kepala Desa Komitmen Bangun Kemandirian Desa

Wagub Emil Dardak Dorong Desa Kreatif Hadapi Keterbatasan Fiskal

Ricuh Usai Pentas Seni di STM Turen, Kantor Yayasan Rusak, 7 Siswa Luka

SPPG Gresik Mentari Mandiri Sejahtera Salurkan MBG untuk Siswa dan B3

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Forum Publik RKPD 2027 Gresik, Sampah dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Apresiasi Langkah Cepat Kakorlantas Tangani Insiden Mobil Patwal di Tol Tomang

Pemkab Gresik Anggarkan Rp2,8 Triliun untuk Perbaikan Jalan di 2026

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

LDKS MA NU Petung Bekali Siswa Kepemimpinan dan Ke-NU-an

BERITA LAINNYA

Isra Mikraj, Wali Kota Kediri Santuni Anak Yatim dan Duafa

Apresiasi Langkah Cepat Kakorlantas Tangani Insiden Mobil Patwal di Tol Tomang

JessC Fokus Garap Pasar Indonesia Usai Tutup Tur Dunia di Kuala Lumpur

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Dankodaeral X Makan Sepiring Berdua dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved