JAVASATU.COM-GRESIK- Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menumpas peredaran narkoba dengan menggulung 39 tersangka dalam operasi selama 12 hari, dari 11 hingga 22 September 2024.
Dalam kegiatan ini, Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 115,943 gram, obat keras berbahaya sebanyak 2.080 butir, dan 19 butir pil ekstasi.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengungkapkan bahwa dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, pihaknya berhasil mengungkap 33 kasus.
“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 39 orang,” tegasnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik pada Selasa (24/9/2024).
Operasi ini berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol. Di Kecamatan Kebomas, enam tersangka diamankan terkait peredaran pil koplo, sementara satu tersangka ditangkap di Kebomas dengan 10 butir pil ekstasi.
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan dua tersangka di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 96,89 gram.
Para tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka terkait obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik.
“Tujuan utamanya agar wilayah Gresik tetap aman dan kondusif, serta bebas dari narkoba,” ujarnya.
Iptu Joko menambahkan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Mayoritas yang ditangkap adalah pengedar dan kurir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” tutupnya. (Bas/Arf)