JAVASATU.COM-MALANG- Tim Buru Sergap (Buser) Polres Malang menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya S (74). Lansia itu ditemukan terluka di area makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit, akibat pukulan benda tumpul di kepala pada Minggu (28/4/2024).

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial M (57), merupakan warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kabupaten Malang.
“Iya, benar, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (28/4/2024) malam,” ujar Taufik di Polres Malang, Senin (29/4/2024).
Menurut Taufik, kejadian tragis tersebut bermula saat korban S, yang merupakan tetangga dari pelaku, melakukan ziarah di area makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, pada Minggu (28/4/2024) sore.
Saat itulah korban dan pelaku terlibat cekcok, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
“Sesampainya di kawasan makam, tiba-tiba korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi cekcok di antara keduanya. Korban kemudian mengambil balok kayu di sekitar makam namun berhasil direbut oleh pelaku. Balok kayu itu kemudian dipukulkan ke arah kepala dan tubuh korban,” jelas Taufik.
Korban yang tak berdaya akibat pukulan tersebut ditemukan tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang melintas segera membawa korban ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, namun sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. Hasilnya, berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. Namun, motif ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Iptu Taufik.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Agb/Arf)