JAVASATU.COM-BATU- Gara-gara kalah judi sabung ayam, seorang pencuri sepeda motor Yamaha Vega W 3087 NW tahun 2006 di pabrik pengelolaan kayu CV Delta Raya Jalan Hasanudin nomor 114 desa Junrejo, kecamatan Junrejo kota Batu Jawa Timur, yang terjadi pada Minggu (19/6/2022) siang sekitar pukul 13.30 WIB terekam kamera pengawas atau CCTV, kini ditangkap Polisi.
Pelaku yang diketahui seorang diri yang berhasil membawa kabur satu unit Sepeda motor dengan mengenakan jaket Hoodie berwarna merah muda, celana pendek dan tanpa menggunakan Helm, Senin (20/6/2022) malam ditangkap Satreskrim Polres Batu di salah satu tempat perjudian di kawasan Pujon kabupaten Malang.
Tertangkapnya pelaku berinisial MF 34 tahun Warga Tajinan Kabupaten Malang itu, bermula dari kalah berjudi sabung ayam. Karena alasan tidak ada duit yang cukup untuk buat taruhan judi, pelaku berinisiatif menggadaikan sepeda motor hasil curian kepada seseorang warga Desa Sumbersekar kecamatan Dau Kabupaten Malang dengan harga Rp 600 ribu.
Meski tanpa dilengkapi STNK dan BPKB motor, pelaku yang menerima gadai tersebut menyetujuinya, orang yang menerima gadai yang tempat tinggalnya tidak jauh dengan korban, akhirnya di ketahui pihak keluarga korban, dengan ciri-ciri kendaraan tak ada perubahan termasuk plat nomor polisi, sudah dihafal keluarga korban.
Begitu kendaraan sepeda motor lewat di Jalan Hasanudin Junrejo hingga Simpang Lima Junrejo, diketahui keluarga korban. langsung dikejar dan dibuntuti sampai kendaraan tersebut berhenti, persis di rumah RBT dari salah seorang yang menerima gadai tersebut.

Sudiono Pengawas Pabrik Pengelolaan CV Delta Raya yang ikut mengejarnya itu lalu menginterogasinya asal mula mendapatkan sepeda motor tersebut. Dari keterangan orang yang menerima gadai, bahwa sepeda motor itu dijaminkan Rp 600 ribu.
“Orang tersebut berterus terang, menyebut bahwa dirinya mendapatkan sepeda itu dari orang yang kalah judi, lalu digadaikan Rp 600 ribu” ungkapnya.
Mengetahui kronologi dari orang yang menerima gadai, lalu Sudiono bersama saudaranya itu langsung lapor polisi Polres Batu. dan oleh polisi langsung ditindak lanjuti dengan pengejaran dan penangkapan pelaku pencurian.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto saat dikonfirmasi terhadap aksi pencurian sepeda motor di Junrejo yang di tangkap polisi Satreskrim Polres Batu, Selasa (21/6/2022) membenarkan.
“Benar, pelaku pencurian sepeda motor di Halaman Pabrik Delta Raya Junrejo, MF 34 tahun warga Tajinan kabupaten Malang, kemarin malam ditangkap Satreskrim Polres Batu, pelaku sekarang sudah di BAP dan diperiksa secara intensif” kata Yussi. (Yon/Saf)