JAVASATU.COM-GRESIK- Dua pelaku pencuri kabel di PT Dayasa, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ditangkap Polisi.

Diketahui, dua pelaku itu HS (45th) asal Merakkurak, Tuban dan MS (46th) asal Senori, Tuban.
Keduanya ditangkap polisi usai kepergok mencuri kabel milik PT Dayasa pada Kamis (18/5/2023) dini hari.
“Dua tersangka mencuri kabel diangkut menggunakan mobil pikap. Kerugian perusahaan mencapai Rp 14.600.000,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Senin (22/5/2023).
Alumnus Akpol 2002 mengatakan, usai mendapatkan laporan dari Satpam PT. Dayasa bahwa di belakang pabrik ada orang yang mencurigakan. Setelah mendapatkan laporan tersebut Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HS yang pada saat itu sedang membawa kabel hasil curian dari PT. Dayasa.
“HS bertugas menerima barang curian berupa kabel dari luar pagar PT. Dayasa, sedangkan 3 Pelaku (DPO) melakukan pemotongan kabel di dalam PT. Dayasa,” bebernya.
Lanjut Kapolres, untuk tersangka MS bertugas mengendarai kendaraan mobil pikap Daihatsu Gran Max K 1696 KM yang pada saat Pelaku yang lain melakukan dugaan pencurian dengan pemberatan.
“MS bertugas mengantar dan menunggu di warkop sekitaran TKP menunggu kabar dari pelaku untuk menjemput,” kata Kapolres Gresik.
“Setelah HS diamankan kemudian MS juga diamankan oleh Reskrim Polsek Driyorejo. Setelah berhasil mengamankan para TSK selanjutnya dibawa ke Polsek Driyorejo guna penyidikan lebih lanjut. Tiga pelaku lainnya DPO sedang kami buru,” imbuhnya membeberkan. (Bas/Arf)