email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 14 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kepergok Curi Kayu Jati, Warga Sumbermanjing Wetan Malang Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
12 Mei 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Satreskrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjingwetan, dan Perhutani KPH Blitar, menangkap seorang pelaku pencurian kayu di hutan produksi milik Perhutani di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Jumat (10/5/2024).

(Foto: Istimewa/Humas Polres Malang)

Kasihumas Polres Malang, iptu Ahmad Taufik, menjelaskan pelaku SA (29), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, di tangkap saat sedang mengangkut kayu jati hutan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 03.00 dini hari.

“Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (12/5/2024).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, dua balok kayu jati yang sudah dipotong, dengan panjang 210 cm dan lebar 52 cm serta tebal 10 cm.

“Satu unit sepeda motor yang imodifikasi untuk mengangkut kayu juga kami amankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Pengungkapan aksi pencurian kayu ini bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan, ada seorang sedang mengangkut kayu jati dikawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita tonggak kayu jati yang sudah roboh. Ukurannya cukup besar, berdiameter 60 cm, panjang 8 meter. Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari.

BacaJuga :

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Cetak SDM Unggul Berbasis Iptek

Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Naik Jelang Peringatan Isra Mikraj

“Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain,” jelasnya.

Dikatakan Taufik, dalam perkara ini, terdapat dua pelaku lain yang memiliki peran berbeda. Kedua pelaku tersebut kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tersangka lain yang memiliki peran dalma kasus ini, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran,” imbuhnya.

Taufik menyebut, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan Sumbermanjing WetanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Lapas Malang Perkuat Sinergi dengan Media, Pastikan Keterbukaan Informasi Publik

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Cetak SDM Unggul Berbasis Iptek

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Anak Pekerja Migran di Gresik Kini Punya Kepastian Identitas Hukum

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kapolres Batu Resmi Berganti, AKBP Aris Purwanto Gantikan AKBP Andi Yudha

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Meski Jenderal Bintang Dua, Mayjen TNI Susilo Dinilai Rendah Hati

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

BERITA LAINNYA

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Kapendim Blora Ajak Gen Z Bijak Bermedia Sosial

OPINI: Keterbatasan Kebijakan Fiskal dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Makro

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Target 500 Sekolah hingga 2029

Eksplor Jogja, Murid SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved