JAVASATU.COM-MALANG- Satreskrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjingwetan, dan Perhutani KPH Blitar, menangkap seorang pelaku pencurian kayu di hutan produksi milik Perhutani di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang. Jumat (10/5/2024).

Kasihumas Polres Malang, iptu Ahmad Taufik, menjelaskan pelaku SA (29), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, di tangkap saat sedang mengangkut kayu jati hutan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 03.00 dini hari.
“Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (12/5/2024).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, dua balok kayu jati yang sudah dipotong, dengan panjang 210 cm dan lebar 52 cm serta tebal 10 cm.
“Satu unit sepeda motor yang imodifikasi untuk mengangkut kayu juga kami amankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Pengungkapan aksi pencurian kayu ini bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan, ada seorang sedang mengangkut kayu jati dikawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita tonggak kayu jati yang sudah roboh. Ukurannya cukup besar, berdiameter 60 cm, panjang 8 meter. Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari.
“Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain,” jelasnya.
Dikatakan Taufik, dalam perkara ini, terdapat dua pelaku lain yang memiliki peran berbeda. Kedua pelaku tersebut kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada tersangka lain yang memiliki peran dalma kasus ini, kami sudah mengetahui identitasnya dan dalam pengejaran,” imbuhnya.
Taufik menyebut, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” pungkasnya. (Agb/Saf)