email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lomba Burung di Gresik Langgar PPKM Darurat, Berbuntut Penganiayaan Dibekuk Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
23 Juli 2021

JAVASATU-GRESIK- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Peganden Kecamatan Manyar, bersama empat temannya diamankan Polsek Manyar. Mereka ditangkap Polisi lantaran menganiaya Ahmad Ari Afandi.

Para pelaku tak terima karena lomba burung kicau pada Sabtu (17/7/2021) yang digelar pasutri tersebut diunggah korban ke media sosial yang akhirnya dibubarkan Satgas COVID-19.

Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut disebabkan karena para pelaku emosi kepada korban. Lomba gantangan burung kicau disebar di media sosial.

Diketahui, lomba tersebut telah menyebabkan kerumunan. Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura, terlebih pada masa PPKM Darurat.

“Postingan yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh tim Satgas COVID-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan” ujar Bima Sakti saat press release di Mapolsek Manyar, Jumat (23/7/2021).

Mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu menambahkan, setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku emosi dan mencari pengunggah di medsos. Setelah ditemukan, korban dianiaya beramai-ramai.

“Korban dianiaya menggunakan kayu dan besi. Akibatnya korban menderita luka robek pelipis kiri, lebam pada kulit kepala dan nyeri pada lengan. Trauma psikis juga dialaminya karena ancaman dari pelaku pengeroyokan” terangnya.

“Di dalam video, lomba burung kicau itu telah menyebabkan kerumunan dan melanggar PPKM Darurat” tegasnya.

Dijelaskan, otak penganiayaan itu adalah pemilik gantangan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) MB (32)-DP (24).

“Keempat pelaku lain adalah BZ (35) warga Pongangan, Manyar. MM (35), warga Telogopojok, Gresik. Kemudian, MAP (22) warga Dadapkuning, Cerme serta ARA (29) warga Desa Kedanyang, Kebomas” bebernya.

BacaJuga :

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Alumni Akpol 2013 itu juga mengimbau masyarakat jangan takut melaporkan kejadian serupa atau yang lain. Mengingat saat ini satgas COVID-19 gencar melakukan operasi yustisi PPKM Darurat penanggulangan sebaran virus corona.

Baca Juga:
  • Filipina Larang Semua Perjalanan dari Malaysia dan Thailand – Kliktimes.com

Pihaknya mengaku, selain mengawal PPKM Darurat. Namun tidak mengurangi tugas pokok sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Keenam pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan mendekam di dalam penjara” pungkasnya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kriminal dan HukumLomba Burung BerkicauPelanggar PPKMPolres GresikPolsek Manyar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved