email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 18 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemilik SMA SPI Terdakwa Kekerasan Seksual Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang

by Wiyono
11 Juli 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BATU- Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP alias Ko Jul terdakwa kasus kekerasan seksual, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.

JEP Bos SMA SPI Kota Batu (tengah) Terdakwa Kekerasan Seksual Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang. (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Kepala Seksi Inteljen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan pada Senin tanggal 11 Juli 2022 pukul 16.51 WIB telah dilaksanakan penahanan terhadap JEP alias Ko Jul di Lapas kelas I Lowokwaru Malang.

“Hal ini sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang  Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 Hari ke depan” jelas Edi Sutomo, Senin (11/7/2022).

KONTEN PROMOSI

Menurutnya, kronologi pelaksanaan Penetapan Majelis Hakim, bermula sekitar Pukul 12.45 WIB terbit penetapan penahanan, selanjutnya Assisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle,SH.MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personel PAM dari Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu menuju Kediaman Terdakwa JEP di Puncak Golf Blok A I/16 RT 005 RW 007 Kelurahan Made Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya untuk melaksanakan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa tersebut.

“Tepat Pukul 15.00 WIB, tim tiba di rumah Terdakwa. Saat di rumah terdakwa Tim JPU Kejari Batu berkomunikasi dengan PH terdakwa yaitu Jefri Simatupang yang sudah berada di lokasi” ungkapnya.

Kemudian Tim JPU menjelaskan Penetapan Penahanan tersebut dan terdakwa kooperatif , selanjutnya Pukul 16.38 WIB Terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk Swab Antigen dan hasilnya Negative. Dan Pukul 16.51 WIB terdakwa dibawa ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang untuk dilaksanakan Penetapan Penahanan dimaksud selesai pukul 17.15 WIB.

Edi Sutomo menjelaskan, bahwa terdakwa JEP didakwa dengan dakwaan Alternatif dengan Dakwaan Pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BacaJuga :

HUT ke-80 RI di Kota Batu, Wali Kota Nurochman Tekankan Persatuan

Deklarasi Damai Pemilihan RT/RW di Kelurahan Sisir Kota Batu Jadi Contoh Demokrasi Rukun

“Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Batu sebanyak 20 orang dan Ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Batu sebanyak 3 orang.

“Bahwa saksi A de Charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/Penasehat Hukum adalah sebanyak 6 orang dan Ahli A de Charge sebanyak 3 orang dan Pemeriksaan Terdakwa Rabu tanggal 6 Juli 2022 kemarin, selanjutnya agenda Pembacaan Surat Tuntutan Rabu Tanggal 20 Juli 2022” imbuhnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Lapas LowokwaruSMA Selamat Pagi IndonesiaSMA SPISMA SPI Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Santri Khoirunnas Gresik Berbagi Bahagia kepada Veteran di HUT ke-80 RI

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

ADVERTISEMENT

Perguruan Muhammadiyah Giri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Pentas Seni

HUT ke-80 RI, Wali Kota Malang: Kemerdekaan Harus Bebas dari Ketidakadilan dan Kebodohan

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Prev Next

POPULER HARI INI

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

Mahasiswa KKN UNIRA Malang Terlibat Menyukseskan Jambore Pramuka Kwarran Pagak 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Malang, ASN Dapat Satyalancana dan CSR Truk Sampah

TNI Kawal Penuh Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

MPD Jalin Kolaborasi dengan Bakorwil III Jatim Dorong UMKM dan Budaya di Malang

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved