email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 3 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemilik SMA SPI Terdakwa Kekerasan Seksual Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang

by Wiyono
11 Juli 2022

JAVASATU.COM-BATU- Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP alias Ko Jul terdakwa kasus kekerasan seksual, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.

JEP Bos SMA SPI Kota Batu (tengah) Terdakwa Kekerasan Seksual Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru Malang. (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Kepala Seksi Inteljen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan pada Senin tanggal 11 Juli 2022 pukul 16.51 WIB telah dilaksanakan penahanan terhadap JEP alias Ko Jul di Lapas kelas I Lowokwaru Malang.

“Hal ini sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang  Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 Hari ke depan” jelas Edi Sutomo, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, kronologi pelaksanaan Penetapan Majelis Hakim, bermula sekitar Pukul 12.45 WIB terbit penetapan penahanan, selanjutnya Assisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle,SH.MH., Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personel PAM dari Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu menuju Kediaman Terdakwa JEP di Puncak Golf Blok A I/16 RT 005 RW 007 Kelurahan Made Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya untuk melaksanakan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa tersebut.

“Tepat Pukul 15.00 WIB, tim tiba di rumah Terdakwa. Saat di rumah terdakwa Tim JPU Kejari Batu berkomunikasi dengan PH terdakwa yaitu Jefri Simatupang yang sudah berada di lokasi” ungkapnya.

Kemudian Tim JPU menjelaskan Penetapan Penahanan tersebut dan terdakwa kooperatif , selanjutnya Pukul 16.38 WIB Terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk Swab Antigen dan hasilnya Negative. Dan Pukul 16.51 WIB terdakwa dibawa ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang untuk dilaksanakan Penetapan Penahanan dimaksud selesai pukul 17.15 WIB.

Edi Sutomo menjelaskan, bahwa terdakwa JEP didakwa dengan dakwaan Alternatif dengan Dakwaan Pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BacaJuga :

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

Libur Nataru, Polres Batu Siapkan Skema Atasi Macet dan Bencana

“Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Batu sebanyak 20 orang dan Ahli yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejari Batu sebanyak 3 orang.

“Bahwa saksi A de Charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa/Penasehat Hukum adalah sebanyak 6 orang dan Ahli A de Charge sebanyak 3 orang dan Pemeriksaan Terdakwa Rabu tanggal 6 Juli 2022 kemarin, selanjutnya agenda Pembacaan Surat Tuntutan Rabu Tanggal 20 Juli 2022” imbuhnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Lapas LowokwaruSMA Selamat Pagi IndonesiaSMA SPISMA SPI Kota Batu
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Investor Ritel Melejit, bluRDN Permudah Buka RDN Saham secara Digital

Dedikasi Berbuah Pangkat, 137 Personel Polres Malang Naik Jabatan

OPINI: Kebijakan Fiskal Digital untuk Transparansi dan Antikorupsi

Polisi Tangkap Kapal Trawl di Gresik, Lindungi Ekosistem Laut dari Kerusakan

Jelang Sertijab Dandim, Kodim Blora Jalani Verifikasi Korem 073

Tersesat di Hutan Bawean, 4 Wisatawan Asal Sidoarjo Diselamatkan Polisi

PN Kepanjen Gandeng PBH Peradi Malang, Perkuat Akses Bantuan Hukum Gratis

Rehabilitasi Gedung Diponegoro RSUD Kanjuruhan Diputus Kontrak Sesuai Aturan

Apresiasi RAT Polda Metro Jaya, Polisi Dinilai Kian Dekat dengan Rakyat

Panglima TNI Pantau Pengamanan Tahun Baru 2026, Ribuan Personel dan Alutsista Dikerahkan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Kepanjen Gandeng PBH Peradi Malang, Perkuat Akses Bantuan Hukum Gratis

Rehabilitasi Gedung Diponegoro RSUD Kanjuruhan Diputus Kontrak Sesuai Aturan

Apresiasi RAT Polda Metro Jaya, Polisi Dinilai Kian Dekat dengan Rakyat

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

BERITA LAINNYA

Investor Ritel Melejit, bluRDN Permudah Buka RDN Saham secara Digital

OPINI: Kebijakan Fiskal Digital untuk Transparansi dan Antikorupsi

Jelang Sertijab Dandim, Kodim Blora Jalani Verifikasi Korem 073

Apresiasi RAT Polda Metro Jaya, Polisi Dinilai Kian Dekat dengan Rakyat

Panglima TNI Pantau Pengamanan Tahun Baru 2026, Ribuan Personel dan Alutsista Dikerahkan

Polda Jateng Apresiasi Warga, Malam Tahun Baru 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolri Cek Langsung Pengamanan Tahun Baru 2026 di Bundaran HI

Dandim dan Kapolres Wonosobo Kompak Amankan Perayaan Tahun Baru 2026

Refleksi Akhir Tahun IJTI: Jurnalisme TV Dihantam PHK, Disrupsi Digital dan Tantangan AI

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved