JAVASATU.COM-MALANG- Aksi pencurian ponsel dan dompet di sebuah warung di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil diungkap kurang dari 24 jam.

Pelaku berinisial S alias Wariman (47), warga Desa Tamanharjo, Singosari, Malang diringkus tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakis, Sabtu malam (14/6/2025).
Kapolres Malang melalui Kasihumas AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pencurian terjadi Jumat siang (13/6) sekitar pukul 12.30 WIB saat korban, Sri Bawon (52), sedang berada di dapur.
Ponsel Samsung M31 dan dompet berisi uang Rp400 ribu diletakkan di meja dan atas lemari es di dalam warung.
“Pelaku masuk lewat pintu depan yang terbuka, lalu mengambil barang-barang korban ketika situasi sepi,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Korban baru sadar setelah hendak menggunakan ponselnya untuk menelepon. Tak menemukan barangnya, korban segera melapor ke Polsek Pakis.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasil pelacakan nomor IMEI ponsel mengarah ke pelaku. Wariman pun ditangkap dan diamankan bersama barang bukti.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta. Pelaku sudah kami tahan dan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” tegas Bambang.
Penyidik masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
Polisi juga mengimbau warga lebih waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan.
“Layanan Call Center 110 Polri siap 24 jam menerima pengaduan masyarakat,” pungkasnya. (Agb/Arf)