Javasatu,Malang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti 19,09 gram ganja kering, 1.903,42 gram sabu dan 11.292 butir pil dobel L serta obat-obatan terlarang lainnya.
Pantauan di lapangan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar, untuk jenis pil dimusnahkan dengan cara di blender serta sajam dengan cara di gergaji.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 152 perkara selama periode bulan Januari hingga Juni 2020. Dan mempunyai hukum tetap untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini rutin dilaksanakan. Ada 152 perkara yang sudah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan. Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis, dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat akan membahayakan” ujar Banie sapaan akrab Sobrani, Kamis (16/7/2020).
Dari 152 perkara tersebut, banyak didominasi perkara narkotika. Sedangkan yang lainnya adalah perkara pidana umum.
“Ini berkat kerjasama yang baik antara Kejaksaan dan pihak Polres Malang serta BNN. 80 perkara lainnya seperti judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Ini perkara selama periode Januari hingga Juni” terangnya.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2020/07/Kasi-Pidum-kejari-kab-malanhbani-javasatu.jpg)
Ditempat yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Januardi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas.
“Kedepan kita harapkan bisa terus bersinergi. Agar tingkat kriminalitas turun” pungkas Januardi.(Agb/Saf)