Javasatu,Batu- Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satreskoba) Polres Batu, dalam dua bulan terakhir berhasil meringkus 13 orang pelaku pengedar dan pengguna Narkoba. Dari 13 pelaku yang berhasil ditangkap itu, dua orang diantaranya YS 22 tahun dan W 23 tahun tercatat sebagai residivis Narkoba.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20201203-WA0027.jpg)
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja seberat 2 ons, biji ganja 20 gram, sabu 15,74 gram, pil koplo 11 ribu, beberapa alat hisap dan timbangan. Bila diuangkan keuntungan transaksi mencapai Rp 40 juta.
Kapolres Batu AKBP Catur Cahyono Wibowo SIK. MH saat memberikan riliisnya di Mapolres Batu, Kamis (3/12/2020) mengatakan 13 orang pelaku narkoba yang telah diamankan oleh polisi itu penangkapannya pada waktu dan lokasi yang berbeda.
“Sedangkan dua orang pelaku residivis yang ditangkap polisi, keduanya saat melakukan transaksi barang narkoba jenis Ganja di Kos-kosan di desa Oro-oro ombo Kota Batu Jawa Timur” kata Catur Cahyono Wibowo, Kamis (3/12/2020).
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG-20201203-WA0026.jpg)
Selain menangkap dua residivis, kata dia, Polisi juga menangkap pelaku lainnya di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Batu. Penangkapannya saat mereka melakukan transaksi narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan Ancaman hukuman diatas 10 tahun” jelasnya.
Menurutnya, dari pengungkapan kasus ini, berarti polisi berhasil menyelamatkan 3700 jiwa dari bahaya narkoba, 13 orang pelaku masih katagori usia produktif.
“Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat, jangan pernah menggunakan narkoba, karena Narkoba bahaya dan akan merusak tubuh dan pola pikir pengguna” pungkasnya. (Yon/Saf)