Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Jumat, 6 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Gubuk Sawah Kepanjen Tertangkap

by Agung Baskoro
20 Desember 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah gubuk di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hanya dalam waktu kurang dari 30 jam sejak kejadian pada Selasa (17/12/2024) pagi, pelaku berinisial PMN (32), yang merupakan tetangga korban di Surabaya, berhasil diamankan.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Jumat (20/12/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Tim penyidik menganalisis rekaman CCTV dari beberapa lokasi hingga mengerucut pada tersangka.

“Tersangka PMN merupakan tetangga dari korban dengan beralamat yang sama yaitu di desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” kata Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Jumat (20/12/2024).

KONTEN PROMOSI

Kompol Imam menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga keamanan di Kabupaten Malang dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal. Pihaknya memastikan bahwa kita siap menjaga dan mengamankan kondisi pintas kabupaten Malang.

“Apabila ada informasi kejadian kecil apapun satu kali 24 jam, kita siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada keluarga kita khususnya di kabupaten Malang,” pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan peristiwa tragis ini berawal ketika korban, AS (27), bertolak ke Malang pada 15 Desember 2024 untuk menemui tersangka yang sudah dikenalnya sejak kecil.

Setelah dijemput tersangka di Terminal Arjosari, keduanya menuju ke kawasan Desa Jenggolo, tepatnya di sebuah gubuk di tengah kebun tebu. Dalam gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.

BacaJuga :

Gaji PPPK Pemkab Malang Bakal Dialihkan ke BPR Artha Kanjuruhan, Mulai Oktober 2025

Cabuli Anak Tiri, Pria di Driyorejo Gresik Dibekuk Polisi

Namun, suasana berubah menjadi mencekam ketika tersangka memergoki korban tengah berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya. Dilanda rasa cemburu, tersangka kemudian melakukan tindak kekerasan brutal.

“Tersangka menginjak dada korban lalu memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali,” jelas AKP Nur.

Kasatreskrim menambahkan, usai melakukan pemukulan, korban sempat tidak sadarkan diri. Tak sampai disitu, pelaku tega menyetubuhi korban sekali lagi serta menjarah barang berharga berupa ponsel sebelum kabur meninggalkan lokasi.

AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu tersangka terhadap korban. Tersangka tidak dapat menerima korban berkomunikasi dengan laki-laki lain, meskipun hubungan asmara mereka baru berjalan selama dua bulan.

“Korban main HP, waktu dilirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain. Terus ditanya oleh tersangka, itu siapa? katanya teman, tapi kok manggilnya sayang. Tersangka lalu merebut HP korban lalu memukul,” tambahnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kecamatan kepanjenPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gaji PPPK Pemkab Malang Bakal Dialihkan ke BPR Artha Kanjuruhan, Mulai Oktober 2025

Takbir Keliling di Griya Sekar Kedaton Meriah, Warga Kampung Juga Ikut Gabung

ADVERTISEMENT

Cabuli Anak Tiri, Pria di Driyorejo Gresik Dibekuk Polisi

Polresta Malang Kota Siagakan 250 Personel Amankan Takbiran, Salat Iduladha dan Nobar Timnas

Rektor UNU Pasuruan Raih Gelar Doktor Lewat Riset Literasi Digital di Pesantren

Prev Next

POPULER HARI INI

Takbir Keliling di Griya Sekar Kedaton Meriah, Warga Kampung Juga Ikut Gabung

Bapenda Kabupaten Malang Sebut Santerra Sumbang Pajak Rp2,5 Miliar

Walk In Interview Disnaker, Prioritaskan Warga ber-KTP Gresik

Santerra De Laponte Disebut Tak Berizin Lengkap, DPRD Kabupaten Malang Bilang Gini

Florawisata Santerra De Laponte Bantah Disegel, Klaim Tertib Pajak dan Berizin

BERITA LAINNYA

Pasukan Khusus TNI dan Singapura Gagalkan Pembajakan Tanker Gas

Publik Puas Kinerja Menkop Budi Arie, Dinilai Bawa Dampak Nyata

Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Narkoba, 16 Prajurit AL Diapresiasi Panglima TNI

‘BELIEVE’: Film Perang Epik 2025 yang Angkat Kisah Nyata Prajurit TNI

Bakamla Evaluasi Patroli Yudhistira/25, Empat Kapal Vietnam Diamankan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Walk In Interview Disnaker, Prioritaskan Warga ber-KTP Gresik

Gresik Bakal Bangun TPST di Sukodono, Target Kelola 150 Ton Sampah per Hari

Ayah Tiri di Gresik Perkosa Anak Sambung, Ancam Sebar Foto Asusila

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Santerra De Laponte Disebut Tak Berizin Lengkap, DPRD Kabupaten Malang Bilang Gini

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved