email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 26 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelempar Bondet di Rumah Petugas Lapas Malang Ditangkap, 1 Pelaku Masih Diburu

by Agung Baskoro
12 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap pelaku teror pelemparan bom (bondet) yang sempat menggemparkan warga Malang.

WH diamankan di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Bondet tersebut dilempatkan ke rumah seorang petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru Malang, Abdul Aziz, di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, eksekutor pelemparan bondet berinisial WH (33) asal Desa Bokor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Sedang temannya masih dalam pengejaran.

“Alhamdulillah berhasil menangkap satu pelaku sebagai eksekutor yakni inisial W di wilayah Tumpang. Saat ini sudah dilakukan penahanan. Dan temannya sudah kita tetapkan sebagai DPO. Kita akan terus melakukan pengejaran,” jelas Wahyu dalam press release di Mapolres Malang, Senin (12/12/2022).

Dihadapan petugas, pelaku mengaku, melakukan teror karena dendam terhadap korban, karena dihukum fisik saat berada dalam lapas.

“Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan,” paparnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, tersangka mendapatkan bom ikan (bondet) dengan cara membeli di wilayah Pasuruan.

“Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga 500 ribu,” jelas Wahyu.

Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, sejak tahun 2010 hingga 2016 pelaku WH sudah 4 kali keluar masuk Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebas tiga bulan yang lalu,” pungkasnya.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

BacaJuga :

Motor Dicuri di Rest Area Wahas Gresik, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Aniaya Wanita yang Dijanjikan Kerja

Sebelumnya diberitakan, dua orang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi, melemparkan bondet ke depan rumah korban di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022).

Tak ada korban jiwa dalam ledakan bom bondet tersebut. Namun, rumah korban pada bagian depan rusak berat akibat ledakan bom ikan. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bom BondetPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pameran Tunggal Malya Sasmaya Angkat Dialog Batik Madura di Surabaya

Kapolresta dan Wali Kota Malang Matangkan Deklarasi Ngalam Hebak

Cium Merah Putih, Empat Anggota OPM Serahkan Senjata, Kembali ke Ibu Pertiwi

Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Lokal

Revitalisasi Sekolah di Blitar Disorot, LKGSAI Minta Pengawasan Diperketat

Kasus SMPN 18 Kota Malang, Ginanjar Ungkap Rantai Tanggung Jawab Pendidikan

Ngalam Hebak Digagas Kapolresta Malang Kota, Hanan: Semangatnya Malang Kabeh

Ada Beras Murah di Ngalam Hebak Besok, UMKM Siap Gerakkan Ekonomi Celaket

ROG AI Masterclass Kota Malang, Bekali Komunitas dan Profesional soal AI

Deklarasi Ngalam Hebak 2026 Digelar Besok, Demy Bakal Guncang Celaket

Prev Next

POPULER HARI INI

SOR Baribis Majalengka Tetap Dibangun, Desain Digeser 20 Meter karena Sesar

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Pameran Tunggal Malya Sasmaya Angkat Dialog Batik Madura di Surabaya

Kapolresta dan Wali Kota Malang Matangkan Deklarasi Ngalam Hebak

Cium Merah Putih, Empat Anggota OPM Serahkan Senjata, Kembali ke Ibu Pertiwi

Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Lokal

Revitalisasi Sekolah di Blitar Disorot, LKGSAI Minta Pengawasan Diperketat

Kasus SMPN 18 Kota Malang, Ginanjar Ungkap Rantai Tanggung Jawab Pendidikan

Ngalam Hebak Digagas Kapolresta Malang Kota, Hanan: Semangatnya Malang Kabeh

Ada Beras Murah di Ngalam Hebak Besok, UMKM Siap Gerakkan Ekonomi Celaket

ROG AI Masterclass Kota Malang, Bekali Komunitas dan Profesional soal AI

Deklarasi Ngalam Hebak 2026 Digelar Besok, Demy Bakal Guncang Celaket

Prev Next

POPULER MINGGU INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved