email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penyuntik Gas Elpiji Beromzet Rp 14 Juta Per Bulan di Malang Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
20 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil membongkar jaringan penyuntik gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram. Dalam sebulan para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan yang cukup menggiurkan, yaitu di angka Rp 14 juta.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Mereka yang telah diamankan petugas masing-masing berinisial ASN (31), DSS (29), DIC (34), ketiganya merupakan warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari. Alamat tersebut, juga merupakan TKP dilakukannya penyuntikan gas elpigi.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, mereka telah beroperasi selama setahun. Sedang omzet yang didapat tersangka, bisa mencapai Rp 14 juta per bulan.

“Pengoplosan tersebut dilakukan di rumah tersangka ASN, dan proses pengoplosan dilakukan oleh kedua karyawan yang selanjutnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wisnu, Rabu (20/12/2023).

Wisnu menambahkan, selama ini gas elpiji suntikan tersebut telah dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Kabupaten Malang. Mereka yang melakukan penyuntikan sekaligus yang memasarkan juga.

“Secara ekonomi, tersangka menjual 4 gas elpiji 3 kilogram, jika dijual secara prosedur keuntungannya hanya Rp 1.000, namun demikian ketika 4 gas elpiji 3 kilogram kita oplos ke tabung gas elpiji 12 kilogram, otomatis ada keuntungan besar yaitu Rp 36 ribu sekian, jadi per tabungnya ada keuntungan Rp 9 ribu. Jadi kalau di presentase keuntungannya berlipat menjadi 900 persen dari harga jual seharusnya,” jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat bilang, tersangka belajar melakukan penyuntikan gas elpiji itu dari platform YouTube. Para tersangka belajar secara otodidak.

BacaJuga :

Bupati Malang Turun Tangan Tangani Kasus Hidrosefalus Langka pada Bocah di Bululawang

Bromo Tutup Sementara saat Wulan Kapitu 2025, Ini Jadwal dan Aturannya

“Tersangka ini belajar dari YouTube, secara otodidak. Mereka ini menjualnya di bawah HET. Keuntungannya diputar lagi untuk membeli tabung gas,” ujar Gandha.

Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan WonosariPolres MalangSatreskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kasus Kekerasan Seksual ABK di Gresik Terungkap, Pelaku Lansia Ditangkap di Warkop

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Bupati Malang Turun Tangan Tangani Kasus Hidrosefalus Langka pada Bocah di Bululawang

Bromo Tutup Sementara saat Wulan Kapitu 2025, Ini Jadwal dan Aturannya

Satlantas Polres Malang Gencarkan Edukasi Pelajar Selama Operasi Zebra Semeru 2025

Satpol PP Gresik Sisir Bawean, Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal

Dua SPPG di Kota Malang Setop Produksi Sementara, Asmualik: Program MBG Terancam Terganggu

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

Pria Kepanjen Hilang Ditemukan Tewas di Bantaran Sungai Brantas

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Grand Launching Buku Satu Abad Stadion Gajayana Rayakan Malang City of Media Art

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Satpol PP Gresik Sisir Bawean, Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal

BERITA LAINNYA

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Smartboard Presiden hingga Wilayah 3T, Nasky: Pemerataan Pendidikan yang Adil

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved