JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial DS (23) diciduk polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik warga di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Motor tersebut dipinjam dengan alasan hendak membeli makanan, tetapi tak kunjung dikembalikan.

Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu dilaporkan korban EF (35), warga Gedangan, Kabupaten Malang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta.
“Setibanya di rumah kontrakan, terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak membeli makanan,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/7/2026). Saat itu, korban diajak DS ke rumah kontrakannya di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, untuk mengambil pompa dan tandon air.
Sesampainya di lokasi, DS meminta meminjam motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan membeli makanan. Korban kemudian menyerahkan motor beserta kuncinya.
Namun, sebelum DS pergi, korban sudah mengingatkan agar motor segera dikembalikan karena akan digunakan untuk keperluan lain. Pesan tersebut tak berujung seperti yang diharapkan. Motor justru tak kunjung kembali.
“Korban sudah mengingatkan agar sepeda motor segera dikembalikan karena akan digunakan untuk keperluan lain. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta,” jelas Budiono.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan DS dan kendaraan korban.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang. Polisi kemudian bergerak ke lokasi pada Sabtu (1/8/2026).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan keberadaan terduga pelaku, petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di sebuah kontrakan di wilayah Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang,” kata Budiono.
Polisi kemudian mengamankan DS di kontrakan tersebut. Honda Scoopy milik korban juga ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam penanganan perkara itu, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam-merah beserta kunci kontak. Dari korban, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
DS kini menjalani pemeriksaan di Polsek Tajinan. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap perkara tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya perbuatan serupa.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami keterangan tersangka apakah melakukan perbuatan serupa di tempat lain,” pungkas Budiono.
DS dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (agb/arf)