email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Residivis Gasak Motor Petani di Sawah Pakis Malang, Polisi Tangkap di Hari yang Sama

by Agung Baskoro
15 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Seorang pria berinisial MZ (29), warga Dusun Sumber Pitu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap aparat Polsek Pakis, Polres Malang, setelah nekat mencuri sepeda motor milik petani yang sedang bekerja di sawah, Selasa pagi (15/4/2025).

MZ. (Foto: Istimewa)

Kejadian berlangsung di area persawahan Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Korban, Karyanto (48), memarkir sepeda motornya di pinggir sawah dengan kondisi kunci masih menempel. Saat tengah sibuk menanam padi, motor itu dibawa kabur oleh pelaku yang dengan cepat memanfaatkan kelengahan korban.

Aksi MZ tidak berlangsung mulus. Gerak cepat petugas Polsek Pakis yang menerima laporan, dibantu warga sekitar, berhasil menggagalkan pelariannya dan menangkapnya di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku memanfaatkan situasi lengah dan langsung membawa kabur motor korban. Ini bukan aksinya yang pertama,” tegas Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Dari hasil pemeriksaan, MZ tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2022. Saat itu, ia dihukum hampir dua tahun penjara karena membobol toko. Lepas dari jeruji, bukannya tobat, ia justru kembali beraksi dengan modus serupa, yakni mengincar korban yang tak waspada.

“Fakta bahwa pelaku merupakan residivis semakin menguatkan dugaan bahwa ini bukan kali pertama ia mencuri motor. Saat ini kami juga mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain,” ujar Bambang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam milik korban beserta dokumen STNK dan fotokopi BPKB sebagai barang bukti. MZ kini ditahan di Mapolsek Pakis dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

BacaJuga :

Polisi Polres Malang Borong Prestasi Bela Diri, Briptu Firman Tembus Level Nasional

Mobil Terbakar saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Sopir Alami Luka Bakar

AKP Bambang turut mengingatkan masyarakat agar tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan bertindak gegabah.

“Jangan tinggalkan kunci motor di kendaraan, meski hanya beberapa menit. Gunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” imbaunya.

Kasus ini menegaskan bahwa residivisme masih menjadi tantangan serius dalam sistem pemasyarakatan. Ketika pembinaan gagal menumbuhkan efek jera, masyarakat kembali menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kambuhan. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan PakisPencurian Kabupaten MalangPolres MalangPolsek Pakis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Batu Silaturahmi ke Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Hingga Rp500 Juta Digelontorkan, Pemkot Malang Perkuat Jembatan Brawijaya

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Polisi Polres Malang Borong Prestasi Bela Diri, Briptu Firman Tembus Level Nasional

Penyegaran Jajaran, Kapolres Gresik Rotasi Lima Kapolsek Sekaligus

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Mobil Terbakar saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Sopir Alami Luka Bakar

Satu Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Prev Next

POPULER HARI INI

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Satu Abad Stadion Gajayana Malang bersama 76 Legenda Sepak Bola Indonesia

BERITA LAINNYA

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Satu Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Kodim Wonosobo Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD ke Siswa SMAN 1 Watumalang

Bupati Kediri Minta Kantor Satpol PP Angkat Kaki dari Museum Daerah

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d