email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Residivis Gasak Motor Petani di Sawah Pakis Malang, Polisi Tangkap di Hari yang Sama

by Agung Baskoro
15 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Seorang pria berinisial MZ (29), warga Dusun Sumber Pitu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap aparat Polsek Pakis, Polres Malang, setelah nekat mencuri sepeda motor milik petani yang sedang bekerja di sawah, Selasa pagi (15/4/2025).

MZ. (Foto: Istimewa)

Kejadian berlangsung di area persawahan Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Korban, Karyanto (48), memarkir sepeda motornya di pinggir sawah dengan kondisi kunci masih menempel. Saat tengah sibuk menanam padi, motor itu dibawa kabur oleh pelaku yang dengan cepat memanfaatkan kelengahan korban.

Aksi MZ tidak berlangsung mulus. Gerak cepat petugas Polsek Pakis yang menerima laporan, dibantu warga sekitar, berhasil menggagalkan pelariannya dan menangkapnya di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku memanfaatkan situasi lengah dan langsung membawa kabur motor korban. Ini bukan aksinya yang pertama,” tegas Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Dari hasil pemeriksaan, MZ tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2022. Saat itu, ia dihukum hampir dua tahun penjara karena membobol toko. Lepas dari jeruji, bukannya tobat, ia justru kembali beraksi dengan modus serupa, yakni mengincar korban yang tak waspada.

“Fakta bahwa pelaku merupakan residivis semakin menguatkan dugaan bahwa ini bukan kali pertama ia mencuri motor. Saat ini kami juga mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain,” ujar Bambang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam milik korban beserta dokumen STNK dan fotokopi BPKB sebagai barang bukti. MZ kini ditahan di Mapolsek Pakis dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

BacaJuga :

Jelang Arema FC vs Persijap, Kanjuruhan Dipastikan Siap dan Aman

BLK Karoseri Jenggolo Pamer Keahlian, Dishub Ingatkan Batasan Regulasi Modifikasi

AKP Bambang turut mengingatkan masyarakat agar tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan bertindak gegabah.

“Jangan tinggalkan kunci motor di kendaraan, meski hanya beberapa menit. Gunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” imbaunya.

Kasus ini menegaskan bahwa residivisme masih menjadi tantangan serius dalam sistem pemasyarakatan. Ketika pembinaan gagal menumbuhkan efek jera, masyarakat kembali menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kambuhan. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan PakisPencurian Kabupaten MalangPolres MalangPolsek Pakis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Arah Pembangunan Kota Malang 2027, Banjir hingga UMKM Jadi Fokus

OPINI: Dari Viral ke Kebijakan, Momentum Reformasi Perlindungan Guru

Jelang Arema FC vs Persijap, Kanjuruhan Dipastikan Siap dan Aman

Zyta Delia Ramaikan Shopee 2.2 Ramadan Fashion Sale dengan Koleksi Terbaru

Panglima TNI Lantik 260 Perwira Prajurit Karier Progsus Tahun 2026

BLK Karoseri Jenggolo Pamer Keahlian, Dishub Ingatkan Batasan Regulasi Modifikasi

Cetak Pengusaha Berbendera Koperasi, Proyek Nata Agung Resmikan BLK Karoseri Jenggolo Baru Majapahit

Ekspo Mahasiswa UNAIR di Kecamatan Gresik, Kenalkan AI untuk Promosi UMKM

DLH Kota Malang Pastikan Alun-Alun Merdeka Jadi RTH yang Nyaman untuk Warga

Bank Jatim Gelontorkan Rp5 Miliar untuk Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Ini Deretan Fasilitas di Alun-Alun Merdeka Kota Malang Usai Direvitalisasi

Ekspo Mahasiswa UNAIR di Kecamatan Gresik, Kenalkan AI untuk Promosi UMKM

Yayasan Baitul Maal PLN UP3 Gresik Salurkan Santunan ke Guru Ngaji Cerme

BERITA LAINNYA

OPINI: Dari Viral ke Kebijakan, Momentum Reformasi Perlindungan Guru

Zyta Delia Ramaikan Shopee 2.2 Ramadan Fashion Sale dengan Koleksi Terbaru

Panglima TNI Lantik 260 Perwira Prajurit Karier Progsus Tahun 2026

Kodim Blora Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-80 Persit KCK

Jelang HPN 2026, JMSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Pers Profesional

OPINI: Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Menguji Ingatan Kolektif Bangsa

Band Indie Pop Purwokerto 5678things Rilis Ulang EP Siuversa ke DSP, Suguhkan Sedih Jenaka

Kota Kediri Raih UHC Award 2026, Kepesertaan JKN Tembus 99,21 Persen

LAKSI Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian

Kabupaten Kediri Raih Penghargaan UHC 2026, Cakupan JKN Tembus 98,72 Persen

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

KKI Jatim Satukan Kekuatan Lewat Gashuku, Bidik Prestasi Tingkat Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d