email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 1 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Residivis Gasak Motor Petani di Sawah Pakis Malang, Polisi Tangkap di Hari yang Sama

by Agung Baskoro
15 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Seorang pria berinisial MZ (29), warga Dusun Sumber Pitu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap aparat Polsek Pakis, Polres Malang, setelah nekat mencuri sepeda motor milik petani yang sedang bekerja di sawah, Selasa pagi (15/4/2025).

MZ. (Foto: Istimewa)

Kejadian berlangsung di area persawahan Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Korban, Karyanto (48), memarkir sepeda motornya di pinggir sawah dengan kondisi kunci masih menempel. Saat tengah sibuk menanam padi, motor itu dibawa kabur oleh pelaku yang dengan cepat memanfaatkan kelengahan korban.

Aksi MZ tidak berlangsung mulus. Gerak cepat petugas Polsek Pakis yang menerima laporan, dibantu warga sekitar, berhasil menggagalkan pelariannya dan menangkapnya di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku memanfaatkan situasi lengah dan langsung membawa kabur motor korban. Ini bukan aksinya yang pertama,” tegas Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Dari hasil pemeriksaan, MZ tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2022. Saat itu, ia dihukum hampir dua tahun penjara karena membobol toko. Lepas dari jeruji, bukannya tobat, ia justru kembali beraksi dengan modus serupa, yakni mengincar korban yang tak waspada.

“Fakta bahwa pelaku merupakan residivis semakin menguatkan dugaan bahwa ini bukan kali pertama ia mencuri motor. Saat ini kami juga mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain,” ujar Bambang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam milik korban beserta dokumen STNK dan fotokopi BPKB sebagai barang bukti. MZ kini ditahan di Mapolsek Pakis dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

BacaJuga :

Pria Tewas Tengkurap di Selokan Karangploso, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Santri PPI AMF Malang Borong Penghargaan di ME Confest 2025

AKP Bambang turut mengingatkan masyarakat agar tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan bertindak gegabah.

“Jangan tinggalkan kunci motor di kendaraan, meski hanya beberapa menit. Gunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” imbaunya.

Kasus ini menegaskan bahwa residivisme masih menjadi tantangan serius dalam sistem pemasyarakatan. Ketika pembinaan gagal menumbuhkan efek jera, masyarakat kembali menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kambuhan. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan PakisPencurian Kabupaten MalangPolres MalangPolsek Pakis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sinergi Malang Raya Diperkuat, Tiga Pemda Teken Kesepakatan

Wawali Ali Tegaskan Peran ASN, Guru dan Nakes dalam Pembangunan Kota Malang

TNI Gunakan Helikopter Salurkan Bantuan ke Desa Sibalanga Tapanuli Utara

Pria Tewas Tengkurap di Selokan Karangploso, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Santri PPI AMF Malang Borong Penghargaan di ME Confest 2025

Kapolresta Malang Kota Beri Penghargaan 33 Personel Berprestasi

Pemkab Gresik Berangkatkan 18 Kafilah Umrah karena Juara Umum MTQ Jatim

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Kapolres Klaten Launching Petugas Siaga Bhayangkara untuk Antisipasi Bencana

Prev Next

POPULER HARI INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Irjen Pol (Purn) Guntur Setyanto Konsisten Rayakan 20 Tahun Keris Diakui UNESCO

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

TNI Gunakan Helikopter Salurkan Bantuan ke Desa Sibalanga Tapanuli Utara

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Kapolres Klaten Launching Petugas Siaga Bhayangkara untuk Antisipasi Bencana

Babinsa dan Warga Klopoduwur Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba

PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh Pascabencana melalui Kolaborasi Lintas Instansi

Bakamla RI Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatra

Miben Voice dan Pejuang Mimpi Hibur Anak Penyintas Erupsi Semeru dan Salurkan Donasi

TNI Salurkan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan

Polres Boyolali Gagalkan Balap Liar, Amankan Motor Tak Sesuai Spek

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengawas MA Gresik Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Minta Keadilan Bantuan Madrasah

Rayakan 20 Tahun Keris diakui UNESCO, Irjen Pol (Purn) Guntur Usung Tema Keris Kamardikan

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Berburu Rumah Baru Lebih Hemat! BRI Hadirkan Promo Besar di REI Property Expo 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d