email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satresnarkoba Malang Grebek Home Industry Sabu di Pasuruan

by Agung Baskoro
22 April 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu berbasis home industry di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan keterangan dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

(Foto: Agung Baskoro/Istimewa)

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menjelaskan, bermula pada 17 April 2024 pihaknya mengamankan seorang pria bernama Mohammad Zainal Luthfi saat Operasi Pekat Semeru 2024.

Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Nanang Kosim dan adiknya Innayatul Wafi yang tinggal di Perumahan Bumi Mas Blok D3 Nomor 13 Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (18/4/2024) pukul 02.00 WIB.

“Kedua tersangka ini akhirnya menunjukkan tempat produksi sabu yang ada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di sini kami juga mengamankan satu orang lagi yaitu Muhammad Suherman (37). Kemudian masih ada 1 orang lagi yang menjadi DPO berinisial GWN yang mengetahui nama-nama bahan bakunya,” terang Aditya saat konferensi pers di TKP Desa Ketanireng pada Senin (22/4/2024).

Dari hasil pendalaman, lanjut Aditya, jika para tersangka sudah memproduksi sabu sebanyak 5 kali. Produksi pertama terjadi pada Desember 2023 sebanyak 2 kali, kemudian pada Januari 2024 sebanyak 1 kali, dan Februari 2024 sebanyak 2 kali

Meskipun demikian, keseluruhan produksi sabu ini adalah uji coba pembuatan, baru uji coba kelima mereka berhasil membuat sabu. Sabu yang berhasil diproduksi ini kemudian dijual kepada Zainal yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Rencananya sabu ini memang akan diedarkan di Kabupaten Malang.

“Biasanya dalam memproduksi memang sedikit-sedikit antara 15 gram, 20 gram, sampai 30 gram. Tidak langsung banyak karena masih uji coba dan dipilih mana yang paling enak. Keuntungan yang didapat Kosim dan Suherman ini Rp 2 juta per bulan, sementara Innayatul sebesar Rp 10 juta,” bebernya.

BacaJuga :

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Tiga Besar JPT Pemkab Malang Segera Diumumkan, BKN Jadi Penentu

Selanjutnya kepada ketiga tersangka, Nanang Kosim (40), Innayatul Wafi (29), dan Muhammad Suherman (37) akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan atau 129 huruf a dan b dan atau Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangSatresnarkoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved