email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Malang Sita BB Ganja dan Sabu dari 10 Tersangka

by Agung Baskoro
12 Februari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengamankan 10 orang tersangka, baik pengedar maupun pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Dari tangan para tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 69,47 gram sabu dan 1,65 gram ganja.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustholih dalam rilisnya menyebutkan, penangkapan ini merupakan ungkap kasus Satresnarkoba periode Januari sampai dengan 9 Februari 2924.

“Merupakan laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba, kemudian berdasarkan informasi tersebut ditindaklanjuti, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan dengan barang buktinya,” terangnya, Senin (12/02/2024).

Imam juga menyebut adapun motif dari masing-masing pelaku hampir sama semua, mereka mengaku karena faktor ekonomi. Selain mendapat keuntungan Rp 200 ribu sekali transaksi, mereka dapat keuntungan mengonsumsi barang haram itu secara gratis.

” Motifnya tidak jauh dari hasil pemeriksaan penyidikan, yang bersangkutan ini terkait dengan kebutuhan ekonomi. Dengan hasil satu kali meranjau dapat mengkonsumsi sabu secara gratis,” jelas Imam.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkapkan, bahwa para tersangka ini mendapat barang dari para pelaku yang ada di dalam lapas.

” Di beberapa orang yang ada di sini itu ada beberapa yang memang dia berdiri sendiri, jaringan-jaringan sendiri bukan dari satu jaringan saja jadi ada dari lapas a lapas b lapas c yang masih kita akan dalami,” kata Imam.

BacaJuga :

Wabup Malang Jemput Bola ke Bappenas, Amankan Program Strategis 2026

Turnamen Sepak Bola Antar Lembaga, Polres Malang Juara

Imam juga menjelaskan bagaimana para tersangka ini bisa mendapatkan barang yang dikendalikan dari dalam lapas.

“Komunikasinya itu menggunakan via handphone, namun semuanya terkait dengan nomor identitas dan segala macam itu fiktif, tapi tetap nanti kita akan dalami terkait dengan itu, kita akan nanti mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut,” tukasnya.

Selanjutnya kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangSatresnarkoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Wabup Malang Jemput Bola ke Bappenas, Amankan Program Strategis 2026

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Sat Binmas Polres Kendal Tanamkan Disiplin dan Anti Bullying di SMK Bina Utama

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved