email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Malang Sita BB Ganja dan Sabu dari 10 Tersangka

by Agung Baskoro
12 Februari 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengamankan 10 orang tersangka, baik pengedar maupun pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Dari tangan para tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 69,47 gram sabu dan 1,65 gram ganja.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustholih dalam rilisnya menyebutkan, penangkapan ini merupakan ungkap kasus Satresnarkoba periode Januari sampai dengan 9 Februari 2924.

“Merupakan laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba, kemudian berdasarkan informasi tersebut ditindaklanjuti, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan dengan barang buktinya,” terangnya, Senin (12/02/2024).

Imam juga menyebut adapun motif dari masing-masing pelaku hampir sama semua, mereka mengaku karena faktor ekonomi. Selain mendapat keuntungan Rp 200 ribu sekali transaksi, mereka dapat keuntungan mengonsumsi barang haram itu secara gratis.

” Motifnya tidak jauh dari hasil pemeriksaan penyidikan, yang bersangkutan ini terkait dengan kebutuhan ekonomi. Dengan hasil satu kali meranjau dapat mengkonsumsi sabu secara gratis,” jelas Imam.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkapkan, bahwa para tersangka ini mendapat barang dari para pelaku yang ada di dalam lapas.

” Di beberapa orang yang ada di sini itu ada beberapa yang memang dia berdiri sendiri, jaringan-jaringan sendiri bukan dari satu jaringan saja jadi ada dari lapas a lapas b lapas c yang masih kita akan dalami,” kata Imam.

BacaJuga :

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Tiga Besar JPT Pemkab Malang Segera Diumumkan, BKN Jadi Penentu

Imam juga menjelaskan bagaimana para tersangka ini bisa mendapatkan barang yang dikendalikan dari dalam lapas.

“Komunikasinya itu menggunakan via handphone, namun semuanya terkait dengan nomor identitas dan segala macam itu fiktif, tapi tetap nanti kita akan dalami terkait dengan itu, kita akan nanti mencoba untuk membongkar jaringan-jaringan tersebut,” tukasnya.

Selanjutnya kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangSatresnarkoba Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved