JAVASATU.COM-MALANG- Aksi tiga pencuri buah alpukat di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, berakhir di tangan polisi. Ketiganya ditangkap warga usai kepergok beraksi di kebun alpukat, Minggu (20/4/2025) sore.

Kapolres Malang melalui Kasi Humas, AKP Bambang Subinajar, mengatakan, ketiga pelaku diamankan usai aksinya dicurigai warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Karangploso, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Warga yang curiga membuntuti mereka hingga ke kawasan proyek perumahan. Setelah digeledah, ketiganya mengaku mencuri satu karung alpukat dari kebun milik warga,” ujar Bambang, Senin (21/4/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu karung alpukat hasil curian dan sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi N 9584 AB, yang diduga digunakan sebagai sarana angkut.
Ketiga pelaku berinisial ADS (35) asal Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya; BN (47) warga Kecamatan Gayam, Bojonegoro; dan PR (46) asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
“Mereka sudah diamankan di Mapolsek Karangploso untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Bambang.
Dari pengakuan awal, para pelaku berencana menjual hasil curian tersebut di pasar wilayah Singosari. Fakta bahwa ketiganya bukan warga sekitar memunculkan dugaan kuat aksi ini bukan kejadian tunggal.
“Kasus ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan mereka terlibat dalam jaringan pencurian hasil pertanian di beberapa lokasi lain,” tegas Bambang.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Ketiga tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Agb/Arf)