JAVASATU-GRESIK- Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan parkir elektronik (e-parkir) di wilayahnya mulai 1 Januari 2022. Namun sebelumnya diterapkan sosialisasi dan simulasi kepada juru parkir (jukir) di sepanjang Jalan Gresik Kota Baru (GKB) dan Jalan Samanhudi Gresik pada Senin, 27 Desember 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Edi Siswoyohadi mengatakan, uji coba terhadap e-parkir di sepanjang Jalan GKB dan Jalan Samanhudi Gresik itu da 38 titik di GKB yang disosialisasikan untuk e-parkir tersebut.
“Kita uji coba di GKB sama di Jalan Samanhudi Gresik dalam penerapan e-parkir tersebut,” kata Edi.
Sedangkan untuk mekanismenya, pihaknya mengatakan, nanti masyarakat langsung membayar parkir dengan menggunakan aplikasi atau barcode scan Qris dan apabila nantinya masyarakat yang belum mempunyai saldo akan menggunakan Handphone (Hp) dari teman jukir terlebih dahulu.
“Iya nanti masyarakat yang parkir langsung menggunakan bayar lewat barcode dan kalau tidak ada saldo akan menggunakan Hp jukir yang sudah disiapkan. Ini salah satu uji coba dan akan terus dilakukan perbaikan melalui uji coba ini,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Sarana dan Prasarana Dishub Gresik, Eko Winardi mengatakan, bahwa tujuannya untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir.
“Karena Perda tersebut sudah keluar namun belum dilaksanakan sampai saat ini. Sedangkan jumlah parkir di Gresik sebanyak 116 luas jalur (parkir)” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, terkait jukir tidak ada pengurangan, justru nantinya jukir akan bertugas di sana untuk membantu para masyarakat yang akan parkir kendaraannya.
“Tidak ada pengurangan untuk Jukir malah nantinya mereka yang membantu dalam pelaksanaan parkir khususnya e-parkir tersebut. Salah satunya untuk pembayaran atau aplikasi menggunakan kartu Q ris dengan menggunakan barcode,” terangnya.
Baca Lainnya: Film Sepeda Presiden dan Impian Anak Papua
Selain itu juga dengan sistem E -Parkir ini, menurut dia, tidak lain untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022. Karena target Pemerintah Daerah Gresik untuk parkir tahun 2022 sebesar Rp. 9 miliar.
“Nah untuk tarif e- parkir yakni roda dua sebesar Rp. 2000 ribu, roda empat sebesar Rp. 3000 ribu dan roda enam sebesar Rp. 10.000 ribu” rincinya.
“Kami berharap untuk e-parkir ini untuk menunjang PAD Gresik dan target Rp. 9 miliar tercapai di tahun 2022 mendatang” imbuhnya. (Bas/Arf)