JAVASATU.COM-MALANG- Buntut Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1//10/2022) yang menewaskan ratusan orang, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhi sanksi berat kepada klub Arema FC dan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC.
Dalam jumpa persnya pada Selasa (4/10/2022) di Ruang Ivory Hotel Atria Kota Malang, Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyampaikan, ada tiga sanksi yang diberikan kepada klub Arema FC. Pertama, Arema FC dilarang menggelar pertandingan kandang pada lanjutan Liga 1 2022-2023 di Stadion Kanjuruhan.
Selain itu, pertandingan kandang Arema FC harus digelar di lokasi netral tanpa penonton dengan jarak minimal 250 kilometer dari Malang.
“Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang” terang Erwin.
Kedua Erwin menyebut, klub Arema FC dikenakan sanksi dengan Rp250 juta. Kemudian sanksi ketiga, akan diberikan berupa pemberatan sanksi jika terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
Selanjutnya, dari hasil sidang, Komdis PSSI juga memberikan sanksi kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Dan Ketua Sekurit Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
“Abdul Haris sebagai ketua pelaksana pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup, itu putusan kepada saudara Abdul Haris. Kemudian ada sekurity officer, orang mengatur keluar masuk penonton pintu semuanya Arema FC adalah saudara Suko Sutrisno yang bertanggung jawab ke beberapa poin yang harus dilaksanakan tetapi tidak dilaksanakan dengan baik. Saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup” pungkas Erwin. (Saf)