JAVASATU.COM-GRESIK- Pasca kenaikan harga BBM bersubsidi sejak 3 September 2022 lalu juga berimbas ke harga tiket penyeberangan di dermaga kapal Gresik-Bawean dan sebaliknya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan tarif sebesar Rp190 ribu untuk Eksekutif dan Rp240 ribu untuk VIP. Sedangkan, untuk tiket eksekutif Pemkab Gresik menyiapkan subsidi sebesar Rp25 ribu.
“Khusus eksekutif Pemkab Gresik memberikan subsidi tiket sebesar Rp25 ribu. Subsidi ini berlaku selama 3 bulan, yakni Oktober, November dan Desember,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gresik Tarso Sagito, Selasa (13/9/202) saat rapat.
Sebelumnya,, diketahui ada usulan kenaikan tarif disampaikan operator kapal sebesar Rp210 ribu untuk eksekutif dan Rp275 ribu untuk VIP. Karena adanya kenaikan BBM. Untuk mencari jalan terbaik, kemudian Pemkab Gresik mengadakan rapat bersama.
Di sisi lain, pernyataan serupa juga disampaikan Kadishub Gresik di depan mahasiswa asal Bawean yang mendatangi Kantor Bupati Gresik.
Sebelumnya Haikal Abrar, Koordinator Mahasiswa Bawean dalam audiensi dengan Dishub Gresik menyampaikan, pihaknya menanyakan rencana kenaikan harga tiket Ekspress Bahari melalui surat pemberitahuan per tanggal 6 September 2022 yang dikeluarkan oleh PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur.
Lebih lanjut Tarso Sagito menambahkan, pihak operator kapal memang menghendaki ada kenaikan tarif. Namun demikian berdasarkan hasil pertemuan yang dipimpin Bupati Fandi Akhmad Yani bersama pihak operator, Sekda, Asisten Bappeda, Inspektorat, dan BPPKAD akhirnya surveinalnya disepakati harga itu adalah untuk harga VIP Rp240 ribu dan eksekutif sebesar Rp190 ribu.
“Mudah – mudahan ini menjadi kenyataan karena APBD belum digedok. Insha Allah jika aturan memungkinkan akan ada subsidi dari pemerintah Kabupaten Gresik yang untuk sementara, yang disubsidi adalah tiket eksekutif dari harga Rp190 ribu akan di subsidi Rp25 ribu, sehingga harga tiket yang harus dibayar pengguna jasa penyeberangan adalah sebesar Rp165 ribu rupiah tapi ini menunggu di dok nya PAPBD sekaligus juga bilamana itu menurut aturan diperbolehkan,” terangnya. (Bas/Nuh)