Javasatu,Malang- Dampak dari pemerintah menetapkan untuk meniadakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun 2021 ini, tercata ada 10 orang calon jamaah haji atau CJH asal Kabupaten Malang melakukan penarikan biaya berangkat haji.

Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Mustain mengatakan, penarikan biaya tersebut terjadi di tahun 2020 lalu, dan hanya ada 10 orang, mereka hanya menarik biaya pelunasan saja atau senilai Rp 10 juta.
“Kalau yang ditarik hanya biaya pelunasan saja, dan yang bersangkutan tetap terdaftar dalam CJH, mereka wajib melunasi kembali sebelum pemberangkatan,” jelasnya. Selasa (15/6/2021).
Penarikan itu akibat adanya penundaan dua kali keberangkatan, banyak muncul kabar terkait Calon Jamaah Haji (CJH) yang melakukan penarikan biaya haji, namun di Kabupaten Malang di tahun ini tidak ada.
“Tahun ini tdak ada uang pendaftaran dan pelunasan untuk haji, yang ada pada tahun 2020 kemarin, atau awal penundaan haji,” ucapnya.
Tapi jika para CJH menarik biaya pendaftaran haji, maka akan langsung di coret dari daftar CJH, dan harus mendaftar ulang ketika ingin berangkat haji lagi.
“Senilai Rp 25 juta, kalau ditarik semua, mereka harus mengantri lagi dari awal. Tapi kalau hanya biaya pelunasannya saja, tidak perlu daftar ulang,” terangnya.
Dengan melayani penarikan biaya haji, tambah Mustain, membuktikan jika Kemenag tidak pernah menahan uang para CJH tersebut.
“Hanya kami beri pengertian saja, kalau biaya pendaftaranya ditarik, maka mereka langsung di coret dan keluar dari daftar haji. Harus mendaftar lagi dari awal. Saat ini antrian haji di kabupaten Malang sekitar 32 tahun lamanya,” tandasnya. (Agb/Saf)
Comments 1