email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Bahas Pencabutan Perda Adminduk, Kewenangan Beralih ke Pusat

by Julian Sukrisna
8 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Malang, Rabu (7/5/2025), dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Dr. Miskat, SH, MH.

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018. (Foto: Javasatu.com)

Agenda ini turut dihadiri Tim Raperda Kabupaten Malang, anggota Pansus, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam paparannya, Dr. Miskat menyatakan bahwa pencabutan perda diperlukan karena peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang berlaku saat ini.

“Perda ini dulunya dibuat sebagai landasan penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah. Namun dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, pengaturan Adminduk bukan lagi kewenangan daerah, tetapi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Miskan menegaskan bahwa pencabutan perda akan diteruskan ke tahapan legislasi berikutnya. Pihaknya juga memastikan bahwa pencabutan ini tidak akan mengganggu layanan Adminduk di Kabupaten Malang, karena seluruh ketentuan teknis telah diatur dalam peraturan pusat yang bersifat nasional.

“Kami memastikan bahwa proses transisi pencabutan perda ini tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya dalam pelayanan dokumen kependudukan yang cepat, mudah, dan akuntabel,” tegasnya.

Pendapat akademis juga disampaikan oleh Dr. Fathurrohman, SH, MHum, dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Ia menjelaskan bahwa sejumlah regulasi pusat telah mengatur secara komprehensif tata kelola Adminduk, yaitu: (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Adminduk, yang dalam Pasal 20 menegaskan bahwa penyelenggaraan kewenangan Adminduk menjadi tanggung jawab bupati/wali kota melalui Peraturan Bupati/Wali Kota, (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 yang mengatur secara teknis pelaksanaan Perpres 96 Tahun 2018, mencakup prosedur layanan, standar dokumen, hingga sistem pelaporan kependudukan.

BacaJuga :

Polres Malang Luncurkan Ojol Mart dan Ojol Auto, Dukung Mitra Ojol Kamtibmas

8 Siswa MTs Al Khalifah Kepanjen Korban Dugaan Keracunan MBG Masih Dirawat di RS

“Dengan adanya regulasi-regulasi ini, maka keberadaan Perda di tingkat kabupaten justru bisa tumpang tindih dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Karena itulah, pencabutan perda menjadi suatu keharusan,” tegas Dr. Fathurrohman.

Ia menambahkan, sebagai gantinya, pemerintah daerah dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur aspek-aspek teknis yang belum diatur dalam Permendagri, sehingga tetap bisa memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, Kabupaten Malang akan menyesuaikan kebijakan daerahnya agar selaras dengan regulasi nasional dan prinsip good governance dalam pelayanan publik. (Adv/Jup/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD kabupaten malangPerdaPerda Adminduk Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Komitmen Majukan Dunia Santri

Wali Kota Wahyu Tegaskan Komitmen Jadikan Malang Kota Ramah Disabilitas

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang Dorong Budaya Menulis dan KKN Tematik

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

Prev Next

POPULER HARI INI

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Polresta Malang Kota dan Driver Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas dan Tolak Aksi Anarkis

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Ansor Napak Tilas Jejak Wali Dukun, Edukasi Sejarah dan Nilai Spiritual

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Komitmen Majukan Dunia Santri

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Single Perdana Second Semester Asal Bali “This Song Should Be Untitled” Terinspirasi dari Kisah Nyata

Warga Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Apresiasi Kerja Nyata BGN

AI dan Manusia Bertemu untuk Siapkan SDM Unggul Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d