email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 26 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Bahas Pencabutan Perda Adminduk, Kewenangan Beralih ke Pusat

by Julian Sukrisna
8 Mei 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Malang, Rabu (7/5/2025), dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Dr. Miskat, SH, MH.

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018. (Foto: Javasatu.com)

Agenda ini turut dihadiri Tim Raperda Kabupaten Malang, anggota Pansus, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam paparannya, Dr. Miskat menyatakan bahwa pencabutan perda diperlukan karena peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang berlaku saat ini.

“Perda ini dulunya dibuat sebagai landasan penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah. Namun dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, pengaturan Adminduk bukan lagi kewenangan daerah, tetapi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Miskan menegaskan bahwa pencabutan perda akan diteruskan ke tahapan legislasi berikutnya. Pihaknya juga memastikan bahwa pencabutan ini tidak akan mengganggu layanan Adminduk di Kabupaten Malang, karena seluruh ketentuan teknis telah diatur dalam peraturan pusat yang bersifat nasional.

“Kami memastikan bahwa proses transisi pencabutan perda ini tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya dalam pelayanan dokumen kependudukan yang cepat, mudah, dan akuntabel,” tegasnya.

Pendapat akademis juga disampaikan oleh Dr. Fathurrohman, SH, MHum, dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Ia menjelaskan bahwa sejumlah regulasi pusat telah mengatur secara komprehensif tata kelola Adminduk, yaitu: (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Adminduk, yang dalam Pasal 20 menegaskan bahwa penyelenggaraan kewenangan Adminduk menjadi tanggung jawab bupati/wali kota melalui Peraturan Bupati/Wali Kota, (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 yang mengatur secara teknis pelaksanaan Perpres 96 Tahun 2018, mencakup prosedur layanan, standar dokumen, hingga sistem pelaporan kependudukan.

BacaJuga :

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Jadi Tahanan Kota, Korban Geram

“Dengan adanya regulasi-regulasi ini, maka keberadaan Perda di tingkat kabupaten justru bisa tumpang tindih dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Karena itulah, pencabutan perda menjadi suatu keharusan,” tegas Dr. Fathurrohman.

Ia menambahkan, sebagai gantinya, pemerintah daerah dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur aspek-aspek teknis yang belum diatur dalam Permendagri, sehingga tetap bisa memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, Kabupaten Malang akan menyesuaikan kebijakan daerahnya agar selaras dengan regulasi nasional dan prinsip good governance dalam pelayanan publik. (Adv/Jup/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD kabupaten malangPerdaPerda Adminduk Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Indonesia Tambah Hercules A-1343 untuk Perkuat Misi Bantuan Kemanusiaan Gaza

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

ADVERTISEMENT

Baharkam Polri Lakukan Wasdal I Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT Bukit Asam

Simposium Moderasi Beragama di UMM Hadirkan Yenny Wahid hingga KH Saad Ibrahim

Pesantren Refah Islami Gresik Lantik Kader Literasi, Dorong Budaya Membaca Santri

Prev Next

POPULER HARI INI

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Kades Tebuwung Dikukuhkan, Warga Cendrawasih Tasyakuran HUT ke-80 RI

BERITA LAINNYA

Indonesia Tambah Hercules A-1343 untuk Perkuat Misi Bantuan Kemanusiaan Gaza

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

Baharkam Polri Lakukan Wasdal I Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT Bukit Asam

Meski Tanpa Sepatu, Anak di Upkim Boven Digoel Tetap Semangat Belajar, Dibantu TNI

Lomba Kampung Pancasila Kabupaten Pasuruan untuk Perkuat Solidaritas Warga

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d