email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Bahas Pencabutan Perda Adminduk, Kewenangan Beralih ke Pusat

by Julian Sukrisna
8 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Malang, Rabu (7/5/2025), dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Dr. Miskat, SH, MH.

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018. (Foto: Javasatu.com)

Agenda ini turut dihadiri Tim Raperda Kabupaten Malang, anggota Pansus, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam paparannya, Dr. Miskat menyatakan bahwa pencabutan perda diperlukan karena peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang berlaku saat ini.

“Perda ini dulunya dibuat sebagai landasan penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah. Namun dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, pengaturan Adminduk bukan lagi kewenangan daerah, tetapi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Miskan menegaskan bahwa pencabutan perda akan diteruskan ke tahapan legislasi berikutnya. Pihaknya juga memastikan bahwa pencabutan ini tidak akan mengganggu layanan Adminduk di Kabupaten Malang, karena seluruh ketentuan teknis telah diatur dalam peraturan pusat yang bersifat nasional.

“Kami memastikan bahwa proses transisi pencabutan perda ini tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya dalam pelayanan dokumen kependudukan yang cepat, mudah, dan akuntabel,” tegasnya.

Pendapat akademis juga disampaikan oleh Dr. Fathurrohman, SH, MHum, dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Ia menjelaskan bahwa sejumlah regulasi pusat telah mengatur secara komprehensif tata kelola Adminduk, yaitu: (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Adminduk, yang dalam Pasal 20 menegaskan bahwa penyelenggaraan kewenangan Adminduk menjadi tanggung jawab bupati/wali kota melalui Peraturan Bupati/Wali Kota, (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 yang mengatur secara teknis pelaksanaan Perpres 96 Tahun 2018, mencakup prosedur layanan, standar dokumen, hingga sistem pelaporan kependudukan.

“Dengan adanya regulasi-regulasi ini, maka keberadaan Perda di tingkat kabupaten justru bisa tumpang tindih dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Karena itulah, pencabutan perda menjadi suatu keharusan,” tegas Dr. Fathurrohman.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Ia menambahkan, sebagai gantinya, pemerintah daerah dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur aspek-aspek teknis yang belum diatur dalam Permendagri, sehingga tetap bisa memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, Kabupaten Malang akan menyesuaikan kebijakan daerahnya agar selaras dengan regulasi nasional dan prinsip good governance dalam pelayanan publik. (Adv/Jup/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangPerdaPerda Adminduk Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Prev Next

POPULER HARI INI

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Pengadaan Tujuh Ambulans Hyundai Staria Dinkes Kabupaten Malang Disoal

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

BERITA LAINNYA

Jelang KKN-T, Unira Malang Bekali Mahasiswa dengan Pemberdayaan Psikologis

Dukung Polri Bongkar Kasus Korupsi, Analis: Hukum Harus Ditegakkan Secara Independen dan Presisi

SPPG Beroperasi, Pedagang Ayam Pasar Kepanjen Belum Kecipratan Berkah

Kadinkes Kabupaten Malang Bantah Penggeledahan: “Kejari Hanya Minta Berkas”

MUI Gresik Perkuat Peran Mitra Pemerintah, Pengurus Dilatih Susun Policy Brief Berbasis Data

56 Desa di Gresik Rawan Kekeringan, 1.177 Petani Gagal Panen Terima Bansos

Muktamar NU ke-35 Dinilai Tepat Digelar di Tambakberas

Ngaku Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Malah Terseret Judol

Kejari Kabupaten Malang Kejar Bukti Administrasi Proyek Ambulans Rp8,4 Miliar Dinkes, Bukan Sita Kendaraan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved