JAVASATU.COM-MALANG- Selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengeluarkan kebijakan berupa kelonggaran waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut, dijelaskan untuk jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja di hari Senin sampai Kamis masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan untuk waktu istirahat, pukul 12.00-12.30 WIB. Sedang untuk hari Jumat para ASN masuk mulai Pukul 08.00-15.30 WIB, dan waktu istirahatnya lebih awal, yakni pukul 11.30 sampai pukul 12.30 WIB.
Jam kerja pegawai ASN tersebut berbeda dengan instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, yang pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu, para ASN masuk bekerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sedangkan, untuk waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB, atau selama 30 menit. Di hari Jumat para pegawai tersebut masuk mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB. (Agb/Arf)