email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Batu Akan Sertifikatkan Seluruh Aset Tanah di Bawah Jaringan Jalan

by Wiyono
16 Juni 2021

Javasatu,Batu- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam waktu dekat ini akan melaksanakan proses pensertifikatan seluruh aset tanah di bawah jalan raya. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum.

Pemkot Batu akan Sertifikatkan seluruh aset tanah di bawah jaringan jalan di wilayah Kota Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Alfi Hidayat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu mengatakan, pensertifikatan seluruh aset tanah di bawah jalan raya di wilayah kota Batu adalah sesuatu yang penting, guna melindungi fungsi sosialnya sebagai sarana transportasi darat, sebagaimana diatur dalam undang-undang jalan.

“Seluruh sertifikasi aset tanah di bawah jalan raya punya arti penting sebagai upaya mengamankan aset negara, dalam hal ini aset Pemerintah Kota Batu,” kata Alfi Hidayat saat ditemui dikantornya, Rabu (16/6/2021) pagi.

Dijelaskan, jalan sebagai salah satu fungsi sosial dari tanah yang dikuasai oleh negara pengaturannya terbagi dalam UU pokok agraria dan UU tentang jalan.

“Ke depannya perlu juga kita menginisiasi regulasi baik itu berupa Perwali maupun Peraturan Daerah Tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai agar masyarakat semakin paham dan jelas ketika akan melakukan investasi dan atau membangun rumah tinggal,” terang Alfi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Alfi Hidayat. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Diungkapkan, terus terang saat ini ketika masyarakat melakukan pembangunan rumah tinggal atau melakukan renovasi rumahnya masih ada yang memiliki persepsi yang minim sekali terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Sempadan Jalan, Sempadan Sungai dan Sempadan Jaringan Irigasi.

“Persepsi tentang bangunan terluar masih sangat rancu. Bahkan beberapa orang menyebutkan bahwa bangunan terluar adalah bangunan pagar. Padahal, bangunan terluar adalah ruang fisik bangunan dengan komposisi yang lengkap mulai dari pondasi, sloof, pasangan bata, pintu, jendela, plafon, dan atap,” jelasnya.

BacaJuga :

Sampah Pasar Among Tani Kota Batu Dipunguti Massal

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Ditambahkan, sertifikasi aset tanah di bawah jaringan jalan (termasuk Ruang Milik Jalan/ RUMIJA), aset tanah sempadan sungai/irigasi dan aset tanah di bawah jembatan ini penting selain sebagai pengamanan terhadap aset negara juga akan memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap investasi-investasi yang masuk ke Kota Batu yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Alfi HidayatDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota BatuDPUPR Kota Batupemerintahanpemkot batuSertifikat
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT Ke-3 SUARA3NEWS Luncurkan Zona Hukum untuk Masyarakat

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved