JAVASATU.COM- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menegaskan penjualan buku ajar di sekolah tidak boleh dimonopoli oleh satu penerbit. Ia meminta Dinas Pendidikan memberi keleluasaan sekolah memilih buku dari berbagai penerbit sesuai kebutuhan dan anggaran.

“Dinas Pendidikan bisa mengundang beberapa penerbit, bukan satu saja, supaya kepala sekolah bisa memilih. Bahkan siswa bisa membeli di luar sekolah jika harganya lebih murah,” kata Zia’ul Haq, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, praktik penunjukan langsung satu penerbit berpotensi merugikan masyarakat karena menghilangkan persaingan harga.
Ia mencontohkan sejumlah sekolah di Kota Malang yang tidak mewajibkan siswa membeli buku, melainkan menerapkan sistem pinjam pakai selama kurikulum tidak berubah.
“Sistem pinjam itu mengurangi beban orang tua. Buku yang dipakai kelas sebelumnya bisa digunakan lagi untuk angkatan berikutnya,” jelasnya.
Zia’ul Haq juga mengingatkan agar seminar pendidikan yang diadakan penerbit tidak dijadikan ajang terselubung untuk mengarahkan pembelian buku tertentu.
“Kalau mau adil, undang semua penerbit. Biarkan sekolah memilih sesuai kualitas dan harga,” ujarnya.
Ia mendorong agar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang meniru kebijakan sekolah-sekolah yang mengoptimalkan dana BOS untuk pengadaan buku tanpa memberatkan wali murid.
“Prinsipnya, jangan ada kewajiban beli buku baru tiap tahun kalau kurikulum tidak berubah,” pungkasnya. (agb/saf)