JAVASATU.COM-MALANG- Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengungkapkan penyebab kecelakaan maut antara mobil pikap Daihatsu Grand Max dan 3 sepeda motor terjadi di Jalan Raya Asrikaton Pakis, Kabupaten Malang, pada Minggu (11/6/2023) pukul 15.00 WIB yang menewaskan 4 pengendara sepeda motor dan 1 luka berat.

AKP Agnis Juwita Manurung, menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas tidak ditemukan roda as patah ataupun pecah ban. Kecelakaan tersebut murni kelalaian pengemudi pikap.
“Yang tadinya diduga ada as patah, dan lalu mengalami oleng, setelah kita kembangkan tidak ada as patah, ataupun ban yang bermasalah. Murni dari sopir yang lalai, dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang gerimis pada saat itu, kehilangan kendali pada kendaraannya hingga oleng banting setir ke kanan dan mengakibatkan kendaraan yang berlawanan arah dan menabrak,” jelas Agnis, Senin (12/6/2023) petang pada awak media.
Selanjutnya Agnis menetapkan pengemudi Pikap Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol N 8315 EJ yang diketahui bernama Didit, warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sebagai terangka.
“Sopir pikap hari ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan hari ini. Dari seluruh saksi sudah kita periksa, sopir sudah kita periksa, dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Agnis.
Ditanya apakah pengemudi dalam kondisi mabuk atau memakai obat terlarang, Agnis mengaku masih dalam pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih dalami hal tersebut, apakah mabuk atau pakai narkoba ya,” tuturnya.
Agnis menegaskan, sopir Pikap terbukti bersalah dan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Dari alat bukti yg sudah kita kumpulkan, kita sangkakan pasal 310 ayat 4, ini dari kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia,” tegasnya.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini yakni mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol N 8315 EJ, sepeda motor Honda Beat Nopol S 4240 ST, Honda Revo Nopol N 4548 ABY,dan Yamaha Fino Nopol N 3485 GAA.
Berikut nama-nama korban meninggal dunia:
- Nia Istiharoh, warga Kemiri Krajan RT 03 RW 02 Desa Kemiri Kecamatan Jabung Kabupaten Malang (Pengendara sepeda motor Yamaha Fino Nopol N 3485 GAA).
-
Slamet Riyadi (50) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.( Pengendara sepeda motor Honda Revo N 4548 ABY ).
-
Khoirul Ummah (38) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. ( Istri Slamet Riyadi).
-
Muhammad Syarif Hidayatullah (17 bulan) warga Jalan Cakalang nomor 38 RT 4 RW 10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.(Anak pasangan Slamet Riyadi dan Khoirul Ummah).
Sedang yang luka berat atas nama Zidny Nur Diana Islami, warga Gagak Asinan RT 28 RW 08 Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, mengalami luka patah tulang pada kaki kanan dan masih dirawat intensif di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang. Zidny adalah pengendara Honda Beat S 4240 ST. (Agb/Arf)