JAVASATU.COM-MALANG- Sejumlah Pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Kebhinekaan Malang Raya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batasan usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.

“Kami berharap MK mengabulkan gugatan para pihak yang meminta agar batasan usia Capres-Cawapres 2024 minimal 35 tahun,” ungkap Koordinator Aliansi Pemuda Kebhinekaan Malang Raya, Eddy Purwanto usai menggelar Diskusi dan Silaturahim Kebhinekaan di Sekretariat DPC Projo Kota Malang, Minggu (8/10/2023).
Menurutnya, dengan dikabulkannya gugatan itu, maka diharapkan memberi ruang bagi tokoh-tokoh muda di Tanah Air yang berenergi dan memiliki visi kebangsaan untuk memimpin bangsa ini ke depan.
“Kesempatan anak muda untuk memimpin negara saat ini masih terhambat aturan batasan usia,” terang Eddy yang juga Ketua Pemuda Demokrat Jawa Timur.
“Sebab itu kami diskusi bersama, berharap MK mengabulkan putusan batasan usia. Supaya kesempatan pemuda memimpin dapat terealisasi,” sambungnya.
Sementara, Ketua DPC Projo Kota Malang, Peter Palbeno yakin pemuda Indonesia memiliki potensi kepemimpinan dan mampu menahkodai rakyat Indonesia.
“Kami berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar gugatan ini dikabulkan. MK bisa melihat secara rasional terhadap semangat suara-suara kami sebagai masyarakat,” tukasnya.
Peter menambahkan, diskusi bersama itu dihadiri oleh sejumlah Pemuda Demokrat Jatim dan relawan Projo di Malang Raya.
“Harapannya, dengan dikabulkan gugatan itu, siapapun pemuda yang berpotensi dan memiliki kemampuan di Tanah Air bisa menjadi Capres dan Cawapres,” pungkas Peter Palbeno tegas. (Saf)