Javasatu,Malang- Banyaknya informasi bohong atau hoaks yang beredar ditengah masyarakat seiring maraknya wabah Covid-19. Membuat Kapolres Malang angkat bicara.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, akan bertindak tegas dengan memberlakukan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang dengan sengaja membuat informasi bohong dan membuat masyarakat resah maka akan dipidanakan.
“Dalam hal berita hoaks sudah jelas, kalau misalnya ada kita temukan, satu akun yang menyampaikan berita-berita tidak benar sifatnya, kita akan tindak tegas. Kita akan lakukan penangkapan, kita akan lakukan patroli, untuk mencari akun tersebut. Sudah ada beberapa penindakan juga yang dilakukan Mabes Polri” tegas Hendri.
Sebelumnya berita hoaks itu muncul di salah satu kecamatan di kabupaten Malang belum lama ini. Masyarakat setempat dibuat resah dengan pesan berantai di aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dalam isinya menyebutkan adanya seorang warga terjangkit Covid-19, dan saat ini yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit setempat.
Kabar itu kemudian dibantah oleh pihak rumah sakit setempat. Melalui akun Instagram resminya, ditegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah bohong alias hoaks.
“HATI-HATI, jangan tertipu di media sosial ya. Mengingat situasi dan kondisi saat ini, segala informasi yang beredar di media sosial khususnya yang berhubungan dengan virus Covid-19, harap mengecek terlebih dahulu mengenai kebenarannya,” tulis akun Instagram resmi rumah sakit tersebut, seperti dikutip, Selasa (24/3/2020). (Agb/Arf)