JAVASATU.COM-MALANG- Polisi membongkar arena perjudian sabung ayam di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Operasi ini dilaksanakan setelah mendapat informasi dari media sosial mengenai kegiatan ilegal tersebut.
Ipda Muhammad Adnan, Kasi Humas Polres Malang, menjelaskan bahwa operasi dilakukan oleh personel gabungan Polsek Gedangan di bawah komando Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti. Meskipun tidak ditemukan orang terlibat saat petugas tiba, bekas aktivitas perjudian masih terlihat.
“Sesuai informasi masyarakat di media sosial, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan,” ujar Ipda Adnan di Polres Malang, Selasa (16/01/2024).
Tim kepolisian dan perangkat desa melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk perjudian sabung ayam. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik serupa terulang di wilayah tersebut.
Dalam operasi, petugas menemukan sejumlah barang terkait perjudian, termasuk terpal biru berukuran 5 x 10 meter dan sangkar ayam. Barang-barang tersebut dimusnahkan agar tidak bisa digunakan kembali.
Adnan menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen polisi dalam memberantas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk mendukung penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi sabung ayam sebagai langkah penertiban dan pencegahan. Adnan menyoroti dampak negatif, termasuk potensi konflik dan pelanggaran hukum yang dapat merusak ketertiban sosial.
“Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini tidak hanya ilegal namun juga merugikan masyarakat secara luas,” tandasnya. (Saf)