email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

by Agung Baskoro
6 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota. Ada enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan 130 orang itu. Tiga dari anggota Polri, dan tiga lainnya dari eksternal.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Keputusan menetapkan enam tersangka tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara. Yang pertama adalah Direktur PT LIB, AHL.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka sebagai berikut. Saudara AHL, Direktur Utama PT LIB,” ujarnya.

Penetapan tersangka kepada Direktur PT LIB berisial AHL itu karena kelalaian. Yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022.

ADVERTISEMENT

“Namun dalam penunjukan stadion PT LIB belum dicukupi hasilnya masih memakai verifikasi tahun 2020,” ujarnya.

Kedua adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) AH juga ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat panduan keamanan dan keselamatan penonton di stadion. Dan menjual tiket melebihi kuota stadion.

“Kemudian mengabaikan pihak keamanan dan kapasitas yang ada terjadi penjualan tiket over kapasitas 38 ribu penonton namun dijual 42 ribu,” imbuhnya.

BacaJuga :

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Tak Hanya untuk Warga Binaan, SAE Lapas Malang Kini Jadi Pusat Edukasi dan Kolaborasi Sosial

Tersangka ketiga adalah Security Officer Stadion Kanjuruhan, SS, karena menginstruksikan satpam stadion untuk meninggalkan gate yang seharusnya satpam stadion itu berada di tempat.

“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang saat kejadian. Seharusnya stand by di pintu gerbang,” ujarnya.

Sedang tiga tersangka dari Kepolisian, yang pertama, Kabag Ops Polres Malang WSP. Karena mengetahui aturan larangan menggunakan gas air mata tapi mengindahkannya.

“Mengetahui terkait aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan, tidak melakukan pencegahan langsung terkait perlengkapan yang dibawa personel,” paparnya.

Deputi Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, H memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata saat tragedi terjadi. Kemudian juga ada Kasat Samapta Polres Malang, BSA.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim, yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata, dan Kasat Samapta Polres Malang, BSA yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion,” tukasnya.

Selanjutnya kepada keenam tersangka, akan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jendral Listyo Sigit PrabowoKapolriTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

ADVERTISEMENT

Mangkrak Setahun, Wisata Gantangan Malang Satu Titik Terancam Jadi Aset Mati Pemkot

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Wali Kota Batu Ajak Santri Kawal Kemerdekaan dan Bangun Peradaban Dunia

Prev Next

POPULER HARI INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

BERITA LAINNYA

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved