Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

by Agung Baskoro
6 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota. Ada enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan 130 orang itu. Tiga dari anggota Polri, dan tiga lainnya dari eksternal.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Keputusan menetapkan enam tersangka tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara. Yang pertama adalah Direktur PT LIB, AHL.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka sebagai berikut. Saudara AHL, Direktur Utama PT LIB,” ujarnya.

KONTEN PROMOSI

Penetapan tersangka kepada Direktur PT LIB berisial AHL itu karena kelalaian. Yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022.

“Namun dalam penunjukan stadion PT LIB belum dicukupi hasilnya masih memakai verifikasi tahun 2020,” ujarnya.

Kedua adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) AH juga ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat panduan keamanan dan keselamatan penonton di stadion. Dan menjual tiket melebihi kuota stadion.

“Kemudian mengabaikan pihak keamanan dan kapasitas yang ada terjadi penjualan tiket over kapasitas 38 ribu penonton namun dijual 42 ribu,” imbuhnya.

BacaJuga :

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Mahasiswa Kelompok 5 PMM UMM Edukasi Warga Desa Kebonagung, dari Eco Enzyme hingga Anti-Bullying

Tersangka ketiga adalah Security Officer Stadion Kanjuruhan, SS, karena menginstruksikan satpam stadion untuk meninggalkan gate yang seharusnya satpam stadion itu berada di tempat.

“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang saat kejadian. Seharusnya stand by di pintu gerbang,” ujarnya.

Sedang tiga tersangka dari Kepolisian, yang pertama, Kabag Ops Polres Malang WSP. Karena mengetahui aturan larangan menggunakan gas air mata tapi mengindahkannya.

“Mengetahui terkait aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan, tidak melakukan pencegahan langsung terkait perlengkapan yang dibawa personel,” paparnya.

Deputi Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, H memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata saat tragedi terjadi. Kemudian juga ada Kasat Samapta Polres Malang, BSA.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim, yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata, dan Kasat Samapta Polres Malang, BSA yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion,” tukasnya.

Selanjutnya kepada keenam tersangka, akan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jendral Listyo Sigit PrabowoKapolriTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Dr. Suyadi Rogoh Kocek Pribadi Dukung Karya Anak, Dorong Buku Masuk Perpustakaan Kota Malang

ADVERTISEMENT

Mahasiswa Kelompok 5 PMM UMM Edukasi Warga Desa Kebonagung, dari Eco Enzyme hingga Anti-Bullying

Polres Malang Razia Internal, Anggota Polisi Tak Bawa SIM Langsung Disemprit

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Mahasiswa Kelompok 5 PMM UMM Edukasi Warga Desa Kebonagung, dari Eco Enzyme hingga Anti-Bullying

Penggunaan Sound System dan Waktu saat Karnaval di Kota Batu Dibatasi

dr. Nur Rochmah Resmi Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Malang

Menyaru Jemaah, Wanita Gasak Tas saat Salat Maghrib di Masjid Jami’ Malang

PSI Pakai Logo Gajah, Kaesang: Simbol Kuat, Cerdas, dan Setia

BERITA LAINNYA

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Pemprov Jatim Pamer Kesiapsiagaan Hadapi Bencana: Ini untuk Rakyat

Gubernur Khofifah: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Mitra UKM, Bukan Kompetitor

TNI dan Kementerian PU Perkuat Sinergi Bangun Infrastruktur Nasional

Panglima TNI Kawal Langsung Peluncuran 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved