Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

Javasatu by Javasatu
6 Desember 2022
0

JAVASATU.COM- Personel Korem 174/ATW yang dipimpin oleh Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam XVII/Cenderawasih TA. 2022 oleh Kakumdam XVII/Cenderawasih selaku Katim Penyuluhan Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin, S.H., M.H.

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum. (Foto: Penrem 174/ATW Merauke)

Kegiatan bertema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD”, bertempat di Aula L.B Moerdani Makorem 174/ATW, Jalan Poros Tanah Miring, Kampung Kamangi, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Senin (5/12/2022).

Kegiatan penyuluhan hukum ini selain diikuti Prajurit serta PNS Korem 174/ATW, Denkes 17.04.03/Merauke, Balak Disjan Korem 174/ATW, Satgas Yonif R 600/Modang, dan Satgas Pamtas Yonif 511/DY juga dikuti oleh Ibu-ibu Persit KCK Koorcab Rem 174/ATW.

Dalam sambutannya Komandan Korem  Brigjen TNI E. Reza Pahlevi, S.E., yang dibacakan oleh Kepala Staf Korem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara hukum dan setiap warga negara tidak terlepas dari hukum termasuk di dalam lingkungan TNI.

“Bagi para anggota prajurit yang melakukan pelanggaran hukum akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan” tegasnya.

Lanjutnya, sebagai prajurit dalam setiap gerak, langkah dan tindakan di kehidupan sehari-hari harus selalu didasari ketentuan dan norma hidup keprajuritan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun KUHP. Untuk itu dalam mengemban tugas negara setiap prajurit wajib tunduk dan patuh terhadap aturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun yang berlaku dalam militer sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Perlu adanya penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit guna memberikan pemahaman dalam bertindak baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mengemban tugas sebagai prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran hukum yang ada, hindari pelanggaran desersi, penyalahgunaan senjata api, pencurian, penadahan, penyalahgunaan wewenang serta asusila, yang dapat  merugikan prajurit maupun satuan” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin, S.H., MH. (Ka Kumdam XVII/Cenderawasih) menjelaskan bahwa hukum pidana berasal dari sebab akibat, dimana proses terjadinya/berjalannya akibat akan berjalan lebih lama dibandingkan oleh sebab. Oleh karena itu dalam hukum pidana setiap akibat yang timbul akan diganjar oleh hukuman sebagai konsekwensi atas sebab yang diperbuat.

“Hukum militer lebih berat dibandingkan dengan hukum masyarakat sipil. Oleh karena itu, setiap prajurit agar selalu berpikir panjang bila ingin melakukan perbuatan yang melanggar hukum” tegasnya.

Tambahan informasi, materi penyuluhan yang diberikan antara lain tentang Undang-Undang RI No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perkara pidana  diantaranya asusila, penganiayaan dan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta penekanan tentang THTI dan disersi. (Sumber: Penrem 174/ATW Merauke)

Tags: Korem 174/ATW
Previous Post

Ratusan Calon PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Malang Ikuti Tes Tertulis Sistem CAT

Next Post

Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Melalui Sobo Pasar

Related Posts

Aksi Dandim Majalengka Rangkul Pengrajin Tenun Gadod Curi Perhatian Warga, Ada Pesan Menyentuh
TNI

Aksi Dandim Majalengka Rangkul Pengrajin Tenun Gadod Curi Perhatian Warga, Ada Pesan Menyentuh

22 September 2026
Anak Kelas 1 SD Ikut Sunatan Massal Gratis Kodim Wonosobo
TNI

Anak Kelas 1 SD Ikut Sunatan Massal Gratis Kodim Wonosobo

20 September 2026
HUT ke-81 TNI, Bakti Sosial Kesehatan Digelar Serentak di Seluruh Indonesia
TNI

HUT ke-81 TNI, Bakti Sosial Kesehatan Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

19 September 2026
Puspom TNI Kerahkan 580 Personel Amankan HUT ke-81 TNI
TNI

Puspom TNI Kerahkan 580 Personel Amankan HUT ke-81 TNI

19 September 2026
Kodim Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tieng
TNI

Kodim Wonosobo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tieng

19 September 2026
Cegah Karhutla, TNI Door to Door Edukasi Warga Kabupaten Sambas
TNI

Cegah Karhutla, TNI Door to Door Edukasi Warga Kabupaten Sambas

15 September 2026
Next Post
Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Melalui Sobo Pasar

Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Melalui Sobo Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • KORMI Kota Malang Kukuhkan Pengurus 2026-2031, Siapkan Roadshow ke Jember
  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com