email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

HUT Ke-53 Memorandum, Bupati Gresik Dinobatkan Sebagai Bapak UMKM

by Sudasir Al Ayyubi
22 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum dan Launching Memorandum TV di Kantor Memorandum Jalan Ketintang Baru 3 No 91 Surabaya, Selasa (22/11/2022).

(Foto: Istimewa)

Turut mendampingi Bupati Gresik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik Ninik Asrukin, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Imam Basuki dan Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Zurron Arifin.

Pada acara tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang lebih akrab disapa Gus Yani, menerima penghargaan sebagai Bapak UMKM Gresik dari Direktur Utama (Dirut) SKH Memorandum Choirul Sodiq.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengucapkan, selamat HUT ke-53 Memorandum dan Launching Memorandum TV. Ia memberikan pesan, untuk terus melakukan terobosan dan edukasi kepada masyarakat melalui informasi yang positif.

“Media cetak berperan penting, dalam diseminasi, dan menjadi trend masyarakat, dalam mencari informasi,” katanya.

Bupati mengatakan, penghargaan ini merupakan kerja keras pelaku UMKM, dan masyarakat Gresik dalam meningkatkan ekonomi pasca masa turbulensi hebat Pandemi Covid 19.

“Kami merasa bangga, mudah mudahan penghargaan ini, menjadi spirit anak-anak muda,” tandasnya.

BacaJuga :

Hari Ibu, Polres Gresik Tegaskan Peran Perempuan Kunci Indonesia Emas 2045

Wisuda STAI Ihyaul Ulum Gresik, Tokoh Nasional Titip Pesan Jadi Agen Perubahan

Usai sambutan, dilanjukan berfoto bersama Direktur Utama (Dirut) Memorandum Choirul Sodiq, pimpinan perusahaan Yoyok Khayatullah, pemimpin redaksi Arief Sosiawan dan seluruh jajaran karyawan karyawati Memorandum. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bupati GresikFandi Akhmad YaniSurat Kabar Harian Memorandum

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

120 SPPG Beroperasi di Kabupaten Malang, Separuh Masih Tunggu SLHS

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

Jelang Nataru, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

54 Warga Binaan Lapas Malang Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Berkat Laporan Warga, Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Singosari

Hari Ibu, Polres Gresik Tegaskan Peran Perempuan Kunci Indonesia Emas 2045

Seniman Muda Surabaya Ariel Ramadhan Pameran Tunggal ke-7 “Lautan Bercerita”

Wisuda STAI Ihyaul Ulum Gresik, Tokoh Nasional Titip Pesan Jadi Agen Perubahan

Polres Malang Beri 39 Penghargaan untuk Personel Berprestasi dan Masyarakat

Divonis 3 Bulan Penjara, Jaksa Banding Putusan Kasus Penganiayaan di PN Kepanjen

Prev Next

POPULER HARI INI

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Isu Hoaks Serang Kepala BNN, Aktivis Desak Aparat Usut Penyebar Fitnah

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

BERITA LAINNYA

Seniman Muda Surabaya Ariel Ramadhan Pameran Tunggal ke-7 “Lautan Bercerita”

Morinaga Rayakan Perjalanan Bunda Lewat Inisiatif “Semua Bunda Dirayakan”

TNI-Komdigi Pulihkan Jaringan Komunikasi Pascabencana di Aceh

HUT ke-20 Bakamla RI, Donor Darah Kumpulkan 107 Kantong

Dandim Wonosobo Tinjau Pos Nataru, Warga Diimbau Waspada Bencana

Aksi di Kejagung, ASPEK Desak Satgas PKH Turun ke Lingga dan Batam

Isu Hoaks Serang Kepala BNN, Aktivis Desak Aparat Usut Penyebar Fitnah

Pengamat Nilai Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol 10/2025: Beri Kepastian Hukum

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Srikandi PLN Jatim Turun ke Desa, Perkuat Pencegahan Stunting di Situbondo

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

PKL Alun-Alun Kota Batu Positif TBC, Diisolasi dan Dilarang Berjualan 2 Bulan

Kagumi Prabowo, Abdul Hanan Gabung ke Partai Gerindra Kota Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved