email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kades Gading Bululawang Malang Diduga Tersandung Kasus Jual Beli Tanah

by Agung Baskoro
30 September 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Salah satu warga yang menjual tanah ke PT Lesaffre Sari Nusa (LSN) mempermasalahkan atas jual beli lahannya. Namun pada kasus tersebut, warga justru menggugat Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang, Suwito, yang dianggap tidak fair dalam transaksi itu.

Kuasa hukum, Wasiswoyo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasus tersebut sekarang sudah masuk ke meja hijau. Dengan gugatan nomor perkara 155/Pdt.G/2023/PN Kepanjen, dan telah dijadwalkan untuk dilakukan persidangan pertama.

Kuasa hukum warga Desa Gading, Wasiswoyo yang tergabung dalam Ganesha Law Firm dan Partners mengatakan, gugatan ini diajukan karena Kades, diduga telah melanggar azas-azas umum Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kades ini telah memberikan Informasi yang tidak benar tentang harga tanah yang dibeli oleh Pabrik Ragi PT. Lesaffri Sari Nusa kepada para pemilik tanah, seharusnya selaku Kades itu memberikan informasi yang benar, adil dan tidak diskriminatif kepada masyarakat,” ucapnya saat ditemui awak media, di Kantor PWI Malang Raya, Sabtu (30/09/2023).

Siswoyo menganggap Kades Gading diduga telah membohongi masyarakat demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya atau kewenangannya.

“Jadi kami meminta kepada Kades untuk mengembalikan sisa uang yang telah ditransfer atau dikirim oleh Pabrik Ragi PT Lesaffri Sari Nusa selaku pembeli lahan mereka,” jelasnya.

Siswoyo melanjutkan, permasalahan itu timbul karena uang yang sudah dikirim dari PT LSN ke pemilik lahan diminta kembali oleh Kades, nilainya 50 persen dari angka penjualan.

“Kades meminta warga yang sudah menerima transferan dari Bank CIMB Syariah Cabang Malang, diminta untuk mengembalikan uang tersebut sebanyak 50 persen, yang dikirim ke rekening istri Kades,” ulasnya.

“Pemotongan itu dilakukan dengan alasan untuk pajak dan disetorkan ke Jakarta. Tapi ke siapanya dia tidak mau menunjukkan,” sambungnya.

BacaJuga :

GRIB JAYA Malang Raya Perkuat Soliditas, Tegaskan Kawal Aset Daerah

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Sebagai informasi, pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Wasiswoyo yang tergabung dalam Ganesha Law Firm dan Partners, sebelumnya telah mengajukan permohonan pembatalan transfer kepada Bank CIMB Syariah Cabang Malang dan berusaha menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tetapi hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.

Karena tidak ada etika baik, para pemilik lahan tersebut akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang. (Agb/Saf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: Desa GadingKadesKecamatan Bululawang

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved