email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 23 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kades Gading Bululawang Malang Diduga Tersandung Kasus Jual Beli Tanah

by Agung Baskoro
30 September 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Salah satu warga yang menjual tanah ke PT Lesaffre Sari Nusa (LSN) mempermasalahkan atas jual beli lahannya. Namun pada kasus tersebut, warga justru menggugat Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Bululawang, Suwito, yang dianggap tidak fair dalam transaksi itu.

Kuasa hukum, Wasiswoyo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kasus tersebut sekarang sudah masuk ke meja hijau. Dengan gugatan nomor perkara 155/Pdt.G/2023/PN Kepanjen, dan telah dijadwalkan untuk dilakukan persidangan pertama.

Kuasa hukum warga Desa Gading, Wasiswoyo yang tergabung dalam Ganesha Law Firm dan Partners mengatakan, gugatan ini diajukan karena Kades, diduga telah melanggar azas-azas umum Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kades ini telah memberikan Informasi yang tidak benar tentang harga tanah yang dibeli oleh Pabrik Ragi PT. Lesaffri Sari Nusa kepada para pemilik tanah, seharusnya selaku Kades itu memberikan informasi yang benar, adil dan tidak diskriminatif kepada masyarakat,” ucapnya saat ditemui awak media, di Kantor PWI Malang Raya, Sabtu (30/09/2023).

Siswoyo menganggap Kades Gading diduga telah membohongi masyarakat demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya atau kewenangannya.

“Jadi kami meminta kepada Kades untuk mengembalikan sisa uang yang telah ditransfer atau dikirim oleh Pabrik Ragi PT Lesaffri Sari Nusa selaku pembeli lahan mereka,” jelasnya.

Siswoyo melanjutkan, permasalahan itu timbul karena uang yang sudah dikirim dari PT LSN ke pemilik lahan diminta kembali oleh Kades, nilainya 50 persen dari angka penjualan.

“Kades meminta warga yang sudah menerima transferan dari Bank CIMB Syariah Cabang Malang, diminta untuk mengembalikan uang tersebut sebanyak 50 persen, yang dikirim ke rekening istri Kades,” ulasnya.

“Pemotongan itu dilakukan dengan alasan untuk pajak dan disetorkan ke Jakarta. Tapi ke siapanya dia tidak mau menunjukkan,” sambungnya.

BacaJuga :

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Sebagai informasi, pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Wasiswoyo yang tergabung dalam Ganesha Law Firm dan Partners, sebelumnya telah mengajukan permohonan pembatalan transfer kepada Bank CIMB Syariah Cabang Malang dan berusaha menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tetapi hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.

Karena tidak ada etika baik, para pemilik lahan tersebut akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa GadingKadesKecamatan Bululawang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

TNI Jaring Talenta Muda Bidang Siber Lewat Cyber Competition 2026

MUI Gresik Dorong Desa Bikin Perdes Anti Maksiat

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Indonesia

Ribuan Jemaah Hadiri Haul Sunan Gresik ke-626, Ustazah Halimah Alaydrus Isi Pengajian Putri

Jalan Salagedang-Nanggewer Majalengka Diperbaiki, Pengendara Bandel Bikin Pekerja Kewalahan

Polres Malang Perkuat Sinergi Lintas Instansi Tekan Kejahatan 3C

Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang Bidik Santri Berprestasi di Dunia Esports

Ancam Sebar Video, Pria di Malang Peras Korban Rp36,5 Juta, Diciduk Polisi

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

TNI Jaring Talenta Muda Bidang Siber Lewat Cyber Competition 2026

HUT ke-81 RI, DPRD dan Pemkot Kediri Serukan Gotong Royong

MUI Gresik Dorong Desa Bikin Perdes Anti Maksiat

BERITA LAINNYA

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

TNI Jaring Talenta Muda Bidang Siber Lewat Cyber Competition 2026

MUI Gresik Dorong Desa Bikin Perdes Anti Maksiat

TNI Siagakan 66.510 Personel Tangani Karhutla di Indonesia

Ribuan Jemaah Hadiri Haul Sunan Gresik ke-626, Ustazah Halimah Alaydrus Isi Pengajian Putri

Jalan Salagedang-Nanggewer Majalengka Diperbaiki, Pengendara Bandel Bikin Pekerja Kewalahan

Polres Malang Perkuat Sinergi Lintas Instansi Tekan Kejahatan 3C

Pesantren Bahrul Maghfiroh Malang Bidik Santri Berprestasi di Dunia Esports

Ancam Sebar Video, Pria di Malang Peras Korban Rp36,5 Juta, Diciduk Polisi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved