email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 26 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemuda Mahasiswa Jatim Tolak RUU KUHAP, Soroti Kewenangan yang Tumpang Tindih

by Yondi Ari
20 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam “Pemuda Mahasiswa Jatim” menolak Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam diskusi terbuka di Hotel Pelangi 2 Kota Malang pada Kamis (20/2/2025). Mereka menilai rancangan undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Pemuda Mahasiswa Jatim Tolak RUU KUHAP, Soroti Kewenangan yang Tumpang Tindih. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Salah satu poin utama yang disoroti adalah Pasal 28 dan Pasal 30 dalam RUU KUHAP, yang memberikan kewenangan penyidikan dan penghentian penyidikan kepada kejaksaan.

“Selama ini, penyidikan adalah kewenangan kepolisian. Jika kejaksaan juga diberikan wewenang serupa, maka akan terjadi benturan kewenangan yang bisa menghambat penegakan hukum,” terang Advokat/ Praktisi Hukum, Firdaus di hadapan awak media.

Firdaus menjelaskan bahwa aturan tersebut bisa membuat tanggung jawab hukum menjadi tidak jelas.

“Jika polisi menangani kasus, lalu kejaksaan menghentikannya, siapa yang bertanggung jawab? Ini bisa melemahkan sistem hukum kita,” tambahnya.

Advokat/ Praktisi Hukum, Firdaus. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Selain itu, ia juga menilai RUU ini berpotensi menciptakan “super body”, di mana kejaksaan memiliki kendali penuh dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

“Jika satu institusi memiliki kewenangan penuh, maka check and balance serta sharing power dalam sistem peradilan akan hilang. Ini berbahaya bagi sistem hukum kita,” tegas Firdaus.

BacaJuga :

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Diduga Tak Urus PBG, Karyawan Bank Digugat ke PN Malang soal Rooftop Bocor

Mahasiswa yang hadir dalam diskusi sepakat bahwa RUU KUHAP perlu direvisi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi merugikan sistem peradilan di Indonesia.

Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR untuk lebih terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat terkait rancangan undang-undang ini.

Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Ketua Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Dr. H. Supriyadi, S.H., M.H., Advokat Firdaus, serta Aktivis Syarif Hidayatullah. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pemuda Mahasiswa Jatim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

YBM PLN Salurkan Beasiswa, Khitan Massal hingga Listrik Gratis di Jawa Timur

Dishub Kabupaten Malang Tegaskan Area Dalam Pasar Sayur Karangploso Bukan Terminal

Dishub Tunjuk 14 Juru Parkir Resmi di Pasar Sayur Karangploso Malang

Sepasang Kekasih Pencuri Motor di Gresik Ditangkap Polisi

Lima Mantan Anggota OPM di Puncak Jaya Ikrar Setia NKRI

DPRD Desak Audit Pengadaan Dinkes Kabupaten Malang, Kadinkes Bantah Dugaan Monopoli dan Mark-Up

LIRA Jatim Bongkar Dugaan Kios “Terbengkalai” Pasar Buah Karangploso

Prev Next

POPULER HARI INI

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

LIRA Jatim Bongkar Dugaan Kios “Terbengkalai” Pasar Buah Karangploso

Bakorwil Malang Gandeng PWI Jatim Perkuat Narasi Malang Raya Megapolitan

BERITA LAINNYA

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

YBM PLN Salurkan Beasiswa, Khitan Massal hingga Listrik Gratis di Jawa Timur

Dishub Kabupaten Malang Tegaskan Area Dalam Pasar Sayur Karangploso Bukan Terminal

Dishub Tunjuk 14 Juru Parkir Resmi di Pasar Sayur Karangploso Malang

Sepasang Kekasih Pencuri Motor di Gresik Ditangkap Polisi

Lima Mantan Anggota OPM di Puncak Jaya Ikrar Setia NKRI

DPRD Desak Audit Pengadaan Dinkes Kabupaten Malang, Kadinkes Bantah Dugaan Monopoli dan Mark-Up

LIRA Jatim Bongkar Dugaan Kios “Terbengkalai” Pasar Buah Karangploso

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved