email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Residivis Gasak Motor Petani di Sawah Pakis Malang, Polisi Tangkap di Hari yang Sama

by Agung Baskoro
15 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Seorang pria berinisial MZ (29), warga Dusun Sumber Pitu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap aparat Polsek Pakis, Polres Malang, setelah nekat mencuri sepeda motor milik petani yang sedang bekerja di sawah, Selasa pagi (15/4/2025).

MZ. (Foto: Istimewa)

Kejadian berlangsung di area persawahan Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Korban, Karyanto (48), memarkir sepeda motornya di pinggir sawah dengan kondisi kunci masih menempel. Saat tengah sibuk menanam padi, motor itu dibawa kabur oleh pelaku yang dengan cepat memanfaatkan kelengahan korban.

Aksi MZ tidak berlangsung mulus. Gerak cepat petugas Polsek Pakis yang menerima laporan, dibantu warga sekitar, berhasil menggagalkan pelariannya dan menangkapnya di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku memanfaatkan situasi lengah dan langsung membawa kabur motor korban. Ini bukan aksinya yang pertama,” tegas Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, MZ tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2022. Saat itu, ia dihukum hampir dua tahun penjara karena membobol toko. Lepas dari jeruji, bukannya tobat, ia justru kembali beraksi dengan modus serupa, yakni mengincar korban yang tak waspada.

“Fakta bahwa pelaku merupakan residivis semakin menguatkan dugaan bahwa ini bukan kali pertama ia mencuri motor. Saat ini kami juga mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain,” ujar Bambang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam milik korban beserta dokumen STNK dan fotokopi BPKB sebagai barang bukti. MZ kini ditahan di Mapolsek Pakis dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

BacaJuga :

Polres Malang Luncurkan Ojol Mart dan Ojol Auto, Dukung Mitra Ojol Kamtibmas

Pencuri Mobil di Gresik Dibekuk Kurang dari Satu Jam

AKP Bambang turut mengingatkan masyarakat agar tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan bertindak gegabah.

“Jangan tinggalkan kunci motor di kendaraan, meski hanya beberapa menit. Gunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” imbaunya.

Kasus ini menegaskan bahwa residivisme masih menjadi tantangan serius dalam sistem pemasyarakatan. Ketika pembinaan gagal menumbuhkan efek jera, masyarakat kembali menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kambuhan. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kecamatan PakisPencurian Kabupaten MalangPolres MalangPolsek Pakis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bakamla Kukuhkan 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara di Minahasa Selatan

Wapang TNI Tandyo Budi: Pemimpin Harus Jadi Teladan dalam Sikap dan Tindakan

ADVERTISEMENT

TKD (Transfer ke Daerah) Percepat Pembangunan Daerah dan Indonesia Maju

Peringati Hari Santri, SMK PGRI 1 Gresik Jadikan Sholawat sebagai Pendidikan Moral

Tim Wasev Korem 072/Pamungkas Pastikan TMMD Wonosobo Tepat Sasaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Alumni Ponpes Al-Karimi Gresik, Abdul Khobir Raih Gelar Profesor dari Kemenag

BERITA LAINNYA

Bakamla Kukuhkan 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara di Minahasa Selatan

Wapang TNI Tandyo Budi: Pemimpin Harus Jadi Teladan dalam Sikap dan Tindakan

TKD (Transfer ke Daerah) Percepat Pembangunan Daerah dan Indonesia Maju

Tim Wasev Korem 072/Pamungkas Pastikan TMMD Wonosobo Tepat Sasaran

Polri dan BNN Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Bukti Nyata Jalankan Asta Cita Prabowo

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d