email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Komisi A DPRD Kota Malang Dalami Konflik Tanah Supit Urang dan Pandanwangi

by Syaiful Arif
27 Januari 2026

JAVASATU.COM- Komisi A DPRD Kota Malang mendalami konflik tanah warga di wilayah Supit Urang dan Pandanwangi yang diklaim Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai aset daerah. Pendalaman dilakukan melalui hearing bersama perwakilan warga di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (27/1/2026).

Komisi A DPRD Kota Malang Dalami Konflik Tanah Supit Urang dan Pandanwangi. (Foto: Javasatu.com)

Dalam hearing tersebut, warga melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas klaim aset Pemkot Malang terhadap tanah yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat. Warga menegaskan memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas tanah dimaksud.

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, mengatakan seluruh data dan bukti kepemilikan telah dipaparkan secara terbuka kepada Komisi A DPRD Kota Malang. Menurutnya, klaim aset oleh Pemkot Malang tidak dapat disampaikan secara sepihak tanpa pembuktian hukum yang jelas.

“Kami sudah membuka seluruh dokumen kepemilikan masyarakat secara transparan. Harapannya DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil dan berimbang,” ujar Djoko usai hearing.

Djoko menambahkan, penyelesaian melalui jalur litigasi berpotensi memberatkan warga karena membutuhkan biaya besar, khususnya bagi masyarakat kecil dan petani. Ia berharap pemerintah daerah mengedepankan dialog dan penyelesaian non-litigasi.

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH. (Foto: Javasatu.com)

Ia juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai kurang komunikatif dalam menyikapi aduan warga. Menurut Djoko, penyelesaian persoalan tanah semestinya dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan arogansi.

“Ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat. Hak-hak warga seharusnya dilindungi dan dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya.

BacaJuga :

Polresta Pati Kawal Aksi GERMAP di DPRD, Situasi Aman dan Kondusif

Natal Bersama BAMAG Gresik, Pemkab Tekankan Harmoni Antarumat Beragama

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, mengatakan pihaknya menerima aduan warga untuk mendengarkan secara langsung kronologi sengketa tanah yang dilaporkan. Ia menegaskan Komisi A akan bersikap objektif dan berpegang pada asas keadilan.

“Kami tidak membela pihak mana pun. Komisi A berpihak pada kebenaran, yang dinilai berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang ada,” ujar Lelly.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Eko Hadi Purnomo, menegaskan DPRD akan bersikap objektif dalam menangani aduan tersebut. Ia menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan secara hukum oleh masing-masing pihak.

“Jika masyarakat memiliki bukti hukum yang sah, tentu akan kami perjuangkan. Sebaliknya, apabila Pemkot Malang menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah, hal itu juga harus dibuktikan secara jelas,” kata Eko.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Kota Malang berencana menggelar hearing lanjutan dengan mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta PDAM dan Perum Jasa Tirta I selaku pihak yang berkaitan dengan proyek Water Treatment Plant (WTP).

Selain OPD, DPRD juga akan memanggil lurah di wilayah Supit Urang dan Pandanwangi untuk membawa buku kerawangan desa guna menelusuri riwayat serta batas kepemilikan tanah yang disengketakan.

Eko menegaskan, penyelesaian secara damai tetap menjadi prioritas DPRD. Namun demikian, opsi hukum tetap terbuka apabila tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak.

“Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Eko Hadi Purnomo. (Foto: Javasatu.com)

Hearing juga dihadiri Sekretaris Komisi A Harvad Kurniawan Ramadhan, SH, serta anggota Komisi A lainnya, yakni Anastasia Ida Soesanti, H. Rokhmad, S.Sos, Danny Agung Prasetyo.

Hadir pula warga Solikin (Pandanwangi) dan Joko Wahyono (Supit Urang), yang mengaku tanahnya diklaim dan diambil alih oleh Pemerintah Kota Malang. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD Kota MalangKota Malangpemkot malangSengketa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Komisi A DPRD Kota Malang Dalami Konflik Tanah Supit Urang dan Pandanwangi

Polresta Pati Kawal Aksi GERMAP di DPRD, Situasi Aman dan Kondusif

Natal Bersama BAMAG Gresik, Pemkab Tekankan Harmoni Antarumat Beragama

Dandim Blora Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Target Selesai Akhir Januari 2026

Sinergi Polres-DPRD, Langkah Awal AKBP Ramadhan Jaga Kondusivitas Gresik

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Dulux Hadirkan “Rhythm of Blues™” 2026, Warna Biru untuk Ruang yang Lebih Tenang

Suami di Pujon Malang Diduga Bacok Istri Pakai Parang, Korban Jalani Perawatan Intensif

Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI, Mohon Doa Restu Ulama Jaga Kondusivitas

Kapolres Batu Beri Satyalencana Pengabdian, Dorong Personel Terus Berkarya

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Suami di Pujon Malang Diduga Bacok Istri Pakai Parang, Korban Jalani Perawatan Intensif

Pemkot Malang Serahkan Mobil Layanan Pajak Kendaraan Bermotor Pertama di Jatim

Dandim Blora Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Target Selesai Akhir Januari 2026

BERITA LAINNYA

Polresta Pati Kawal Aksi GERMAP di DPRD, Situasi Aman dan Kondusif

Dandim Blora Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Target Selesai Akhir Januari 2026

Dukung Komitmen Moral Kapolri, Analis Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Dulux Hadirkan “Rhythm of Blues™” 2026, Warna Biru untuk Ruang yang Lebih Tenang

TNI-Polri dan Pemkab Blora Perkuat Sinergi Lewat Launching SPPG Polres Blora 2

Analis Apresiasi Pidato Prabowo di WEF: Tegaskan Perdamaian dan Pembangunan Berkeadilan

OPINI: Kasus Keracunan MBG: Mengingatkan Kita pada Halal, Thayyib dan Tanggung Jawab Spiritual

Polrestabes Semarang Klarifikasi Viral Ambulans Dihentikan

Pererat Kebersamaan, Kodim 0721/Blora Gelar Family Gathering

Pencarian Nelayan Hilang di Pati Diperluas hingga Perairan Rembang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d