email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Komisi A DPRD Kota Malang Dalami Konflik Tanah Supit Urang dan Pandanwangi

by Syaiful Arif
27 Januari 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Komisi A DPRD Kota Malang mendalami konflik tanah warga di wilayah Supit Urang dan Pandanwangi yang diklaim Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai aset daerah. Pendalaman dilakukan melalui hearing bersama perwakilan warga di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (27/1/2026).

Komisi A DPRD Kota Malang Dalami Konflik Tanah Supit Urang dan Pandanwangi. (Foto: Javasatu.com)

Dalam hearing tersebut, warga melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas klaim aset Pemkot Malang terhadap tanah yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat. Warga menegaskan memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas tanah dimaksud.

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, mengatakan seluruh data dan bukti kepemilikan telah dipaparkan secara terbuka kepada Komisi A DPRD Kota Malang. Menurutnya, klaim aset oleh Pemkot Malang tidak dapat disampaikan secara sepihak tanpa pembuktian hukum yang jelas.

“Kami sudah membuka seluruh dokumen kepemilikan masyarakat secara transparan. Harapannya DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil dan berimbang,” ujar Djoko usai hearing.

Djoko menambahkan, penyelesaian melalui jalur litigasi berpotensi memberatkan warga karena membutuhkan biaya besar, khususnya bagi masyarakat kecil dan petani. Ia berharap pemerintah daerah mengedepankan dialog dan penyelesaian non-litigasi.

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH. (Foto: Javasatu.com)

Ia juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai kurang komunikatif dalam menyikapi aduan warga. Menurut Djoko, penyelesaian persoalan tanah semestinya dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan arogansi.

“Ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat. Hak-hak warga seharusnya dilindungi dan dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya.

BacaJuga :

Kebakaran Ruko Laundry di Pagelaran Malang, 1 Tewas dan 3 Luka Bakar, Polisi Selidiki

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, mengatakan pihaknya menerima aduan warga untuk mendengarkan secara langsung kronologi sengketa tanah yang dilaporkan. Ia menegaskan Komisi A akan bersikap objektif dan berpegang pada asas keadilan.

“Kami tidak membela pihak mana pun. Komisi A berpihak pada kebenaran, yang dinilai berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang ada,” ujar Lelly.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Eko Hadi Purnomo, menegaskan DPRD akan bersikap objektif dalam menangani aduan tersebut. Ia menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan secara hukum oleh masing-masing pihak.

“Jika masyarakat memiliki bukti hukum yang sah, tentu akan kami perjuangkan. Sebaliknya, apabila Pemkot Malang menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah, hal itu juga harus dibuktikan secara jelas,” kata Eko.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Kota Malang berencana menggelar hearing lanjutan dengan mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta PDAM dan Perum Jasa Tirta I selaku pihak yang berkaitan dengan proyek Water Treatment Plant (WTP).

Selain OPD, DPRD juga akan memanggil lurah di wilayah Supit Urang dan Pandanwangi untuk membawa buku kerawangan desa guna menelusuri riwayat serta batas kepemilikan tanah yang disengketakan.

Eko menegaskan, penyelesaian secara damai tetap menjadi prioritas DPRD. Namun demikian, opsi hukum tetap terbuka apabila tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak.

“Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Eko Hadi Purnomo. (Foto: Javasatu.com)

Hearing juga dihadiri Sekretaris Komisi A Harvad Kurniawan Ramadhan, SH, serta anggota Komisi A lainnya, yakni Anastasia Ida Soesanti, H. Rokhmad, S.Sos, Danny Agung Prasetyo.

Hadir pula warga Solikin (Pandanwangi) dan Joko Wahyono (Supit Urang), yang mengaku tanahnya diklaim dan diambil alih oleh Pemerintah Kota Malang. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD Kota MalangKota Malangpemkot malangSengketa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kebakaran Ruko Laundry di Pagelaran Malang, 1 Tewas dan 3 Luka Bakar, Polisi Selidiki

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Jelang Idulfitri 1447 Hijriah, BPBD Kabupaten Malang Siaga 24 Jam Pantau Potensi Bencana

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Prev Next

POPULER HARI INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Kebakaran Ruko Laundry di Pagelaran Malang, 1 Tewas dan 3 Luka Bakar, Polisi Selidiki

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

LAKSI Minta Hentikan Framing Negatif soal Simulator Berkuda Polri

GP Ansor Malaysia Gelar Sarasehan dan Buka Bersama, Bahas Perlindungan PMI

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Band Skramz D.O.S.A Rilis Single “RUH”, Refleksi Spiritual Asal Usul Manusia

Prajurit TNI Juara Musabaqoh Hifdzil Qur’an di Libya, Kalahkan Peserta dari 5 Negara

Ketum PBTI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Nasional

Otmilti II Jakarta Musnahkan Barang Bukti 121 Perkara, Narkotika hingga Airsoftgun

Yayasan Al-Muttaqin Sanankulon Blitar Bagikan Takjil Ramadan, Warga Antusias

Prev Next

POPULER MINGGU INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d