JAVASATU.COM- Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Gresik dan mengamankan 1.169 butir pil dobel L (logo LL) yang diduga hendak diedarkan secara ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pria berinisial KH (33) turut diamankan.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) di rumah kontrakan yang berada di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kabupaten Gresik. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, sebelum penggerebekan, petugas lebih dulu mengamankan 64 butir pil dobel L yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari temuan awal tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan ribuan pil lainnya.
“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang disimpan dan diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1/2026).
Selain pil dobel L, polisi turut menyita uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan sebelum pil diedarkan.
AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal melalui kantor polisi terdekat, call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006. (bas/nuh)