JAVASATU.COM- Kasus penganiayaan anak kandung yang viral di media sosial akhirnya diungkap polisi. Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen menangkap terduga pelaku berinisial P (47), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, saat melarikan diri ke wilayah Boyolali.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan pelaku diamankan pada siang hari setelah tim melakukan pelacakan intensif menyusul beredarnya video kekerasan tersebut.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen telah berhasil mengamankan terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak,” ujar Kapolres, Sabtu (21/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menganiaya anak perempuan beredar luas di media sosial.
Dari hasil penyelidikan awal, korban diketahui merupakan anak kandung pelaku sendiri. Fakta lain yang menggegerkan, video tersebut direkam oleh pelaku saat melakukan kekerasan.
Setelah video viral, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Boyolali.
Kapolres memastikan kondisi korban dan pelaku saat ini dalam keadaan cukup baik. Namun, untuk memastikan kesehatan dan keselamatan korban, pihak kepolisian berkoordinasi dengan tenaga medis.
“Korban direncanakan dibawa ke Rumah Sakit Moewardi untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sragen masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat melalui media sosial terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak serta kewaspadaan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. (wan/nuh)