email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

by Hendrawan
23 Februari 2026

JAVASATU.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) meringkus seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba di kawasan Semarang Utara, Sabtu (21/2/2026) siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 332,18 gram sabu dan 803 butir ekstasi (ineks) siap edar.

(Credit: Polda Jateng)

Tersangka berinisial DTR (24), warga Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 14.24 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Mega Laksana Putra mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi lapangan.

“Setelah mengantongi ciri-ciri terlapor, tim langsung melakukan penyergapan di kediaman tersangka. Saat penggeledahan, ditemukan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar siap edar,” ujarnya.

Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan timbangan digital serta plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, DTR mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dalam enam bulan terakhir dari seseorang berinisial S yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Terakhir, ia disebut mengambil 500 gram sabu dan 800 butir ekstasi di kawasan Stasiun Poncol melalui pertemuan langsung.

Kepada polisi, tersangka mengaku menjadi kurir karena tergiur upah Rp5 juta setiap kali barang habis terdistribusi sesuai perintah jaringan. DTR juga diketahui merupakan residivis kasus kriminal.

BacaJuga :

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat DTR dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Penyidik masih memburu S dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Jawa Tengah. (wan/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kota SemarangnarkobaPolda JatengPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

ETLE Handheld Diterapkan di Gresik, Dorong Disiplin Lalu Lintas

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

BERITA LAINNYA

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

450 Atlet Muda Ramaikan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Nasky: Menteri Imipas Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Ilegal sesuai Asta Cita Presiden

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu “Tempel”, 36,64 Gram Diamankan

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d