JAVASATU.COM- Anggota DPRD Kabupaten Gresik Khoirul Huda mendorong kemudahan bagi masyarakat lokal untuk bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik, khususnya di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE).
Hal tersebut disampaikan Khoirul Huda saat kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik tahap I tahun 2026 yang digelar di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Minggu (8/3/2026).

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dari daerah pemilihan Manyar–Bungah yang berharap adanya peluang lebih besar bagi warga lokal untuk bekerja di perusahaan yang berinvestasi di Gresik.
Khoirul Huda yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik mengatakan, peluang tenaga kerja lokal telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perda tersebut mengatur peran pemerintah daerah dalam mendorong penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Gresik.
“Dalam perda tersebut diatur bahwa penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan ditargetkan mencapai 60 persen,” ujar Huda.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah juga didorong menyediakan program pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi bagi masyarakat agar sesuai dengan kebutuhan industri.
Dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), tenaga kerja lokal diharapkan memiliki daya saing yang lebih kuat sehingga perusahaan lebih mudah merekrut mereka.
Khoirul Huda menambahkan, kawasan KEK JIIPE yang merupakan proyek strategis nasional dengan luas sekitar 3.000 hektare diperkirakan akan terus berkembang dan menarik investasi baru.
Menurutnya, perkembangan investasi tersebut akan membuka banyak peluang kerja bagi masyarakat sekitar jika didukung dengan kesiapan tenaga kerja yang kompeten.
“Dengan tumbuhnya investasi di kawasan JIIPE, kebutuhan tenaga kerja terampil akan semakin besar. Karena itu masyarakat perlu mempersiapkan kompetensi yang dibutuhkan industri,” katanya.
Ia berharap melalui regulasi ketenagakerjaan tersebut, masyarakat lokal Gresik dapat memperoleh akses yang lebih besar untuk bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Dengan demikian, kehadiran investasi industri di Kabupaten Gresik diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat setempat.